16 Objek Diduga Cagar Budaya di Jakut Direkomendasikan ke Tingkat Provinsi, Ini Daftarnya

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa bangunan, situs, maupun benda dapat dikatakan cagar budaya apabila memenuhi syarat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Dok. Sudin Kebudayaan Jakarta Utara
Vihara Bahtera Bhakti di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, menjadi salah satu dari 16 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang direkomendasikan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara merekomendasikan 16 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Jika memenuhi syarat oleh Tim Ahli Cagar Budaya, ke-16 ODCB tersebut nantinya akan mendapatkan surat ketetapan dari Gubernur DKI Jakarta.

"Ada 16 ODCB yang kami rekomendasikan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta," kata Kasudin Kebudayaan Jakarta Utara, Rofiqoh saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Rekomendasi 16 ODCB tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya.

Baca juga: Ketua DPRD Pesimis Waktu Mepet Pembuatan Trek Formula E, Wagub Ariza: Kita Bangun Jalan Bukan Gedung

Baca juga: Miliki 5 Alat Pengukur Udara, Kualitas Udara di Jakarta Bisa Dipantau Lewat Aplikasi JAKI

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa bangunan, situs, maupun benda dapat dikatakan cagar budaya apabila memenuhi syarat.

"Seperti berusia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendudukan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan keperibadian bangsa," jelas Rofiqoh.

Rofiqoh menambahkan, ke-16 ODCB yang direkomendasikannya akan dikaji oleh tim ahli secara berkesinambungan sepenjang 2022.

Baca juga: Dirudapaksa dan Dibuang ke Sungai, Terungkap Alasan SP Nekat Naik Angkot Tengah Malam

Baca juga: Rayuan Tipu-tipu, Sopir Transjakarta Ungkap Cara Gagalkan Upaya Perempuan Akhiri Hidup di Jembatan

"Untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, TACB akan memberikan rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tutupnya.

Berikut 16 Objek Diduga Cagar Budaya di Jakarta Utara:

1. Vihara Lallitavistara (Klenteng Ling Ying Si)
2. Klenteng Ancol atau Vihara Bahtera Bhakti
3. Ex Balai Perikanan
4. Gudang Texmaco (Westzijde Zeeburg atau Pakhuis)
5. Jalan Bandengan Utara
6. Jalan Ekor Kuning
7. Jalan Kakap 
8. Jalan Krapu
9. Jalan Pakin
10. Jalan Petak Asem 1
11. Jalan Tongkol
12. Jalan Semut Ujung
13. Jalan Kembung
14. Pelabuhan Sunda Kelapa
15. Kali Semut
16. Pondasi Rel Kereta Api di Kali Semut

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved