Viral di Media Sosial

Bripda Rendy Dipecat Tidak Hormat dan Dipidana, Ini kasus Bejatnya yang Buat Mahasiswi Akhiri Hidup

Tok! palu sidang diketok menandakan vonis sanksi terberat untuk Bripda Randy Bagus, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Suasana sidang kode etik Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto. 

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.

Hingga akhirnya, kisah cinta yang memuat awal perkenalan NW dengan Bripda Randy Bagus pun terkuak.

Baca juga: Mahasiswi NW Meninggal di Makam Ayah Minum Racun, Oknum Polisi di Mojokerto Terseret: Sudah Ditahan

Diungkap Slamet Hadi Supraptoyo, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019.

Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Dari perkenalan itulah, NW dan Bripda Randy Bagus kemudian bertukar nomor handphone.

Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap  Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Chat Terakhir Mahasiswi Sebelum Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi
Chat Terakhir Mahasiswi Sebelum Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi (KOLASE Twitter bellawz/Youtube iNews)

Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.

Mengetahui sang kekasih berbadan dua, Bripda Randy Bagus diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.

Permintaan keji Bripda RB kepada NW itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujarnya.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," sambungnya.

Baca juga: Kapolri Bereaksi Insiden Mahasiswi Mojokerto Akhiri Hidup di Makam Ayah, Ada Oknum Polisi Diperiksa

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, Bripda Randy Bagus menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved