Kabar Praktik Pungutan Liar di Pasar Lama Tangerang, Polisi Bakal Jemput Bola Bila Takut Lapor
Polres Metro Tangerang Kota merespon adanya kabar pungli yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab kepada PKL di Pasar Lama.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Seperti pungutan liar (pungli) kepada pedagang di Pasar Lama Tangerang dan izin operasi yang tidak jelas di Pasar Induk Tanah Tinggi.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengakui memang ada praktik pungli yang terjadi di Pasar Lama.
Ia tidak menampik bahwa pungli tersebut berdasarkan keluhan dari pedagang dan masyarakat sekitar.
"Kemarin dapat laporan dari masyarakat terkait pungli," kata Arief di Pokja WHTR Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).
Sebagai informasi, Kawasan Wisata Pasar Lama berisikan puluhan hingga seratusan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi setiap harinya di area jalan di kawasan itu.
Tak hanya PKL, ada juga pedagang yang sudah beroperasi di bangunan resmi.
Menurut Arief, Pemerintah Kota Tangerang sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Nantinya, polisi akan menangani praktik pungli di Pasar Lama.
"Timnya Kapolres sudah koordinasi. Mudah-mudahanan bisa kita tangani bersama," sambung dia.
Sebagai bentuk rencana jangka panjang agar tak lagi terjadi praktik pungli di kawasan itu, Pemkot Tangerang hendak membuat regulasi khusus.
Regulasi tersebut akan mengatur soal retribusi para PKL yang berjualan di sana.
Dari adanya aturan soal retribusi para PKL di sana, maka tak akan ada lagi praktik pungli yang membebani para pedagang.
"Ya ditata. Kaitan retribusi, retribusinya harus siapa yang mengelola, harus masuk dengan jelas. Jangan sampai ada oknum-oknum. Jadi tidak ada lagi pungli-pungli yang membebani masyarakat," tegas Arief.