Cerita Kriminal
Pinjam Motor Teman, Buruh Pabrik Bikin Duplikat Kunci Lalu Bawa Kabur ke Jawa Tengah
Aksi nekat dilakukan seorang buruh pabrik di Kawasan Delta Silicon, Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Aksi nekat dilakukan seorang buruh pabrik di Kawasan Delta Silicon, Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, dia membawa kabur motor temannya dengan modus duplikat kunci.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengatakan, tersangka berinisial DMA sedangkan korban berinisial NH (25).
"Korban dengan pelaku sama-sama bekerja di perusahaan yang sama, kejadinya diketahui Selasa (18/1/2022) kemarin," kata Awang dalam keterangan persnya, Jumat (28/1/2022).
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor korban.
Baca juga: Sekarung Rokok dan Uang Rp20 Juta di Warungnya Dicuri, Korban: Untung Kotak Amal Enggak Ikut Kebawa
Saat meminjam motor itu, pelaku diam-diam menduplikat kunci motor milik temannya untuk selanjutnya digunakan sebagai alat mencuri.
"Jadi modusnya cukup unik, pelaku ini pinjam motor korban lalu kuncinya diduplikat, abis pinjam motor dibalikan setelah selang beberapa hari baru dia ambil sepeda motor tersebut pakai kunci duplikat," jelas Awang.
Aksi pencurian sendiri dilakukan saat jam kerja, korban baru menyadari kendaraannya raib saat hendak pulang dan mendapati motornya sudah tidak ada diparkirkan.
"Setelah itu korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat, anggota lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Di lokasi parkiran perusahaan, terdapat rekaman CCTV sehingga identitas pelaku dapat diketahui dengan mudah.
Baca juga: Terjadi Keajaiban saat SP Dibuang ke Sungai Usai Dirudapaksa Sopir & Kernet Angkot, Polisi: Kok Bisa
Pelaku usai membawa kabur sepeda motor temannya pergi ke daerah Pemalang, Jawa Tengah, polisi melakukan pengejaran dan berhasil diamankan pada, Jumat (21/1/2022) lalu.
"Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diantaranya, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam milik korban, kunci duplikat, rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
"DMA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.