Terungkap! Kerangkeng Bupati Langkat Punya Aturan Melebihi Penjara, LPSK: Menunjukkan Kebal Hukum
Fakta-fakta baru semakin banyak terungkap tentang kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
TRIBUNJAKARTA,COM - Fakta-fakta baru semakin banyak terungkap tentang kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kini, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menapati kesaksian soal kerangkeng itu.
Di antaranya adalah terkait peraturan pembinaan yang bahkan pembatasannya melebihi penjara atau rumah tahanan di Indonesia.
Sederet peraturan kerangkeng bahkan menjurus kepada upaya kebal hukum.
Orang yang Dikerangeng
Jika sebelumnya pihak kepolisian menyebut kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba, maka LPSK mendapati temuan lain.
Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan, ornag-orang yang dikerangkeng bukan hanya para korban penyalahgunaan narkotika.
Edwin menyebut di dalam kerangkeng itu ada yang karena berjudi.
Baca juga: Maut Kerangkeng Bupati Langkat: Tahan 656 Orang Hingga Ada yang Tewas Dianiaya, Polisi Temukan Makam
"Tidak semua penghuninya yang narkotika, ada yang tukang judi, ada yang 'main perempuan'. Keluarga sudah kewalahan menyerahkan di sini," kata Edwin.
Terakhir LPSK juga menemukan dugaan para penghuni dipekerjakan tanpa dibayar.
Para penghuni ini disebut dipekerjakan di pabrik milik Terbit Rencana.
"Ini yang kita duga kerja rodi. Mengapa para tahanan itu dipekerjakan dan tidak digaji. Kalau dikatakan ada 200 pekerja, ada ekstra 40 dari penghuni ini," ucap Edwin.

Ada Luka di Jasad Penghuni Tewas
Edwin juga mengungkapkan, pernah ada penghuni yang meninggal saat mendekam di dalam sel pribadi milik Bupati Langkat itu.
"Informasi yang kita dapatkan kemarin dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga, adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka," ujar Edwin.