Terungkap! Kerangkeng Bupati Langkat Punya Aturan Melebihi Penjara, LPSK: Menunjukkan Kebal Hukum

Fakta-fakta baru semakin banyak terungkap tentang kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

TribunMedan
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana 

Edwin mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2019.

Baca juga: Mewahnya Istana Milik Bupati Langkat, di Halaman Belakangnya Pekerja Sawit Berjubel Dalam Kerangkeng

Dari penjelasan keluarga, kata Edwin, korban diketahui meninggal sejak sebulan di dalam sel.

"Dari informasi yang kita dapat dari keluarga, ada keluarganya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin.

Ia mengatakan awalnya pihak keluarga dihubungi tentang penghuni yang tewas itu karena alasan sakit asam lambung.

Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan merasa curiga karena jenazah korban sudah dimandikan.

"Ketika pihak keluarga datang ke lokasi, mereka merasa ada yang ganjil, karena kata pihak pengelola, mayat itu sudah dimandikan, dikafankan, dan tinggal dikuburkan," ucap Edwin.

Pihak keluarga saat itu sempat mengecek kondisi jenazah. Setelah dicek, ternyata ditemukan sejumlah bekas luka.

"Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya bekas luka," ujar Edwin.

Meski begitu Edwin menyatakan pengakuan pihak keluarga itu masih perlu pendalaman lebih jauh.

Baca juga: Foto-foto Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Pria Linglung dengan Wajah Babak Belur

LPSK sudah memberikan informasi terkait hal ini kepada Polda Sumut.

Terkait benar-tidaknya informasi ini, kata Edwin, akan diputuskan dari hasil pemeriksaan polisi.

"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu. Benar-tidaknya menunggu proses hukum selanjutnya. Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," jelasnya.

Aturan Lebihi Penjara

Pihak keluarga yang ingin memasukkan anggota keluarganya ke dalam sel yang disebut tempat rehabilitasi itu, harus menandatangani surat pernyataan.

Surat pernyataan itu menyebutkan pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved