Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim, Edy Mulyadi Juga Sudah Siap Bawa Pakaian dan Alat Mandi

Bahkan, Edy Mulyadi yang masih berstatus sebagai saksi sudah menyiapkan diri dengan membawa pakaian dan peralatan mandi.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunKaltim
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi, pernyataannya dalam video tersebut membuat masyarakat resah bahkan geram dengan melontarkan kata-kata tidak pantas.Lalu siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto? simak profil dan nasibnya kini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi, dipastikan datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) hari ini.

Kepastian ini disampaikan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merespons perihal jadwal pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri hari ini sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi sedianya diperiksa sebagai saksi atas penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak".

Namun, pada panggilan pertama, Edy Mulyadi menolak hadir dengan alasan pemanggilan tidak memenuhi aturan prosedur dalam KUHAP. 

Baca juga: Edy Mulyadi Diperiksa Polisi Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sedang Panik Sampai Hilang Ponsel

Herman meyakinkan Edy Mulyadi didampingi kuasa hukum akan datang ke Bareskrim Polri hari ini.

Bahkan, Edy Mulyadi yang masih berstatus sebagai saksi sudah menyiapkan diri dengan membawa pakaian dan peralatan mandi.

“Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,” kata Herman.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Edy Mulyadi yang Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak dan Prabowo

Untuk diketahui, kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan Timur pada saat konferensi persnya berbunyi, "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

 

Pernyataan ini kemudian disikapi sejumlah pihak dengan melaporkan Edy Mulyadi ke kepolisian.

Setidaknya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan 16 pengaduan terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak".

Tiga laporan polisi tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Anies Baswedan: Pintu Gerbang Internasional Tetap di Jakarta Meski IKN Pindah ke Kalimantan

Kemudian pada Rabu (26/1/2022), penyidik menerbitkan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Jumat (28/1/2022).

Akan tetapi, Edy Mulyadi mangkir dari panggilan dan kuasa hukumnya justru menyatakan panggilan Bareskrim Polri tidak sesuai dengan KUHAP.

Lantaran menurutnya, surat pemanggilan seyogyanya disampaikan 3 hari sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan.

Baca juga: Ini Pernyataan Polisi Usai Dipecat Tidak Hormat Lantaran Rudapaksa Mahasiswi Magang

Polri pun merespons mangkir Edy Mulyadi dengan panggilan kedua disertai dengan perintah membawa Edy Mulyadi pada hari ini.

Namun, perintah membawa yang dimaksud bukanlah dalam artian membawa paksa Edy Mulyadi.

Desain final istana negara IKN Baru di Kalimantan Timur
Desain final istana negara IKN Baru di Kalimantan Timur (Instagram @Nyoman_Nuarta)

Pemanggilan dengan surat perintah membawa, biasanya diberlakukan kepada saksi yang dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut, dan wajar.

“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ancam Dijemput Paksa

Bareskrim Polri tak main-main dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ini. Apalagi, kasus ini menjadi sorotan publik hingga muncul unjuk rasa di Kalimantan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya bakal menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan kedua kasus ini.

Baca juga: Kesalahan Tubagus Joddy Sangat Fatal, Terungkap Alasan Faisal Belum Sanggup Temui Sopir Vanessa

Dia meminta Edy Mulyadi untuk mengikuti prosedur hukum.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2021).

Agus mengingatkan bahwa tidak hadir dalam pemeriksaaan tak membuat proses penyidikan bakal berhenti. Karena itu, Edy Mulyadi diminta untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan. Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi. Adapun pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

 
"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," pungkas Agus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved