Cerita Kriminal

Bejat! Pengamen Wanita di Depok Dirudapaksa Lima Teman Seprofesi, Diawali Tengak Miras

Lebih lanjut, Yogen mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam keadaan mabuk minuman beralkohol.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Nasib pilu dialami oleh seorang wanita berinisial AF (19). Sabtu (29/1/2022) malam, ia dirudapaksa lima pria sesama pengamen jalanan di kawasan Jalan Layang UI, Beji, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, mengatakan, korban dirudapaksa oleh pelaku yang berjumlah lima orang secara bergantian.

"Awalnya dugaan pemerkosaan, yang dilakukan oleh sesama pengamen atau anak jalanan. Dilakukan oleh lima orang pelaku terhadap satu orang perempuan yang sesama pengamen juga," kata Yogen di Polrestro Depok, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Sopir dan Kernet Angkot Biadab di Tangerang Gilir Penumpang Wanita Sampai Dibuang ke Sungai

Baca juga: Dirudapaksa dan Dibuang ke Sungai, Terungkap Alasan SP Nekat Naik Angkot Tengah Malam

Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.

"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19) kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Lebih lanjut, Yogen mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam keadaan mabuk minuman beralkohol.

Baca juga: Ironi Perampokan BRI Link di Lampung, Kala Kemampuan Silat Korban Tak Mampu Hadapi Peluru Pelaku

Baca juga: Pria di Cimanggis yang Nekat Akhiri Hidup dengan Cara Tak Wajar Tutup Usia, Alami Luka Bakar Parah

"Iya (dibawah pengaruh minuman beralkohol) semua pelakunya," jelasnya.

Terakhir, Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan.  Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved