Pilu Pengamen Wanita di Depok Dipaksa Layani 5 Rekannya, Ancam Korban Pakai Beling
Pengamen wanita berinisial AF (19) di Depok tak kuasa menolak saat diminta melayani napsu bejat lima rekannya. Ini ancaman pelaku.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi. Seorang pengamen wanita berinisial AF (19) di Depok yang diancam menggunakan beling tak kuasa menolak saat diminta melayani napsu bejat lima rekannya.
Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.