Formula E
Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Wakil Ketua Komisi E DPRD dari PSI Dipanggil KPK
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo dipanggil KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Perihal permintaan keterangan ini tertulis dalam surat bernomor R.80/Lid.01.01/22/01/2022 yang dikeluarkan KPK pada 26 Januari 2022 lalu.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Anggara dipanggil ke kantor KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (3/2/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Informasi ini pun dibenarkan oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Sianipar yang menyebut KPK ingin mendalami soal aliran dana APBD untuk menggelar Formula E.
"Benar (dipanggil KPK), (Anggara) dimintai keterangan soal kronologi penyusunan APBD untuk Formula E," ucapnya saat dihubungi TribunJakarta.com.
Baca juga: Tuding Formula E Anies Sarat Politisasi, Ketua DPRD: Investor Ogah Berikan Sponsor
Ia pun menegaskan, PSI sejak awal konsisten menolak penyelenggaraan Formula E.
Pasalnya, perencanaan penganggaran maupun legalitas pembayaran commitment fee Formula E dinilai janggal oleh PSI.

"Bahkan dari pertama kali masuk di APBD waktu dibahas di tahun 2019 sudah kami tolak," ujarnya.
"Sepertinya, sikap ini yang ingin ditanyakan oleh KPK, kenapa dari awal PSI konsisten menolak Formula E. Itu yang Bro Anggara akan jelaskan kronologi dan dasar-dasarnya ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.