Simak Peraturan Baru Pasar Lama Tangerang, Motor Bakal Dilarang Masuk

Pemerintah Kota Tangerang bakal menerapkan beberapa aturan baru di kawasan Pasar Lama.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Suasana kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang yang ditutup dari 2 sampai 7 Februari 2022 untuk penataan ulang oleh PT TNG, Kamis (3/2/2022) 

"Salah satunya adalah gedung KNPI. Sebagian mungkin kita arahkan ke Kali Pasir, atau sebelum di sana, termasuk depan gedung pendopo sedikit," sambungnya.

Kondisi pasar Lama Tangerang, Kamis (3/2/2022).
Kondisi pasar Lama Tangerang, Kamis (3/2/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Penutupan dilakukan karena kawasan itu hendak ditata ulang oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang

Direktur Utama PT TNG Edi Candra mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus untuk menata ulang Pasar Lama.

"Intinya dari tanggal 2-7 Februari 2022 itu nanti tim akan membuat tempat PKL nantinya akan berdagang. Misal, di jalannya itu akan dilakukan pengecatan permanen, di mana di dalamnya nanti terdapat pedagang yang akan diatur," jelas Edi saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Selama tanggal 2-7 Feburari 2022, para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama dilarang berjualan.

Baca juga: Kabar Praktik Pungutan Liar di Pasar Lama Tangerang, Polisi Bakal Jemput Bola Bila Takut Lapor

Namun, PT TNG menyatakan tidak akan menyediakan lokasi sementara untuk PKL berjualan selama penataan ulang Pasar Lama.

"Kita ini kan cuma menata saja, tidak merelokasi. Waktunya enggak lama cuma lima hari untuk kita tata ulang, bersabar saja," ucap Edi.

Menurut dia, pihaknya sudah menyosialisasikan berkait penataan ulang itu kepada para PKL di Pasar Lama.

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tangerang juga dikatakan sudah memberikan sosialiasi perihal tersebut.

Bila sudah selesai ditata, para PKL Pasar Lama Tangerang akan diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah setempat.

Edi mengatakan, besaran retribusi itu belum ditentukan.

"Sebenarnya kalau tarif, ini belum diputuskan," sambungnya.

Namun, Edi memperkirakan bahwa besaran retribusi untuk setiap PKL sebesar Rp 30 ribu per hari.

Tapi tidak menutup kemungkinan kalau biasa retribusi akan dilakukan perbulan.

Besaran retribusi itu nantinya akan disepakati oleh PT TNG bersama dengan DPRD Kota Tangerang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved