Pembelajaran Tatap Muka
Usulan Anies Ditolak Kemendikbudristek, PTM di Jakarta Tak Jadi Diberhentikan Sebulan
Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama sebulan ke depan ditolak Kemendikbudristek.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) selama sebulan ke depan ditolak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek pun hanya memangkas kapasitas PTM di wilayah dengan status PPKM Level 2 dari 100 persen menjadi 50 persen.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pemberian diskresi kepada kepala daerah pada wilayah PPKM Level 2 ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menyepakatinya.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Hentikan Sementara PTM, Politisi Nasdem Harap Usulan Anies ke Luhut Diterima
Walau aturan ini sudah disepakati, bukan berarti seluruh daerah berstatus PPKM Level 2 bisa mengurangi kapasitas siswa menjadi 50 persen.
Daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup terkendali pun masih diberikan izin untuk melaksanakan PTM Terbatas 100 persen.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," ujarnya.
Suharti menambahkan, orang tua tetap diberikan kebebasan untuk menentukan boleh tidaknya anak mengikuti PTM.
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata dia.
Anak buah Menteri Nadiem Makarim ini menyebut, kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada 31 Januari 2021 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri.
Baca juga: Kok Jakarta Tak Bisa Hentikan PTM seperti Daerah Lain? Wagub Ariza: Ini Ibu Kota
Ia pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk tetap mengawasi protokol kesehatan dan menghentikan sementara PTM Terbatas bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk satu bulan ke depan.