Perkara Pengeluaran Paksa Susi Air, Ada Beda Klaim Kuasa Hukum dan Pemkab Malinau

Perkara pengeluaran paksa pesawat Susi Air, terdapat beda klaim antara kuasa hukum maskapai dengan Pemkab Malinau, selaku pemilik hanggar.

Tayang:
Editor: Elga H Putra
Twitter Susi Pudjiastuti.
Potongan video saat petugas Satpol PP mengeluarkan paksa pesawat Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perkara pengeluaran paksa pesawat Susi Air, terdapat beda klaim antara kuasa hukum maskapai dengan Pemkab Malinau, selaku pemilik hanggar.

Diketahui, pada Rabu (2/2/2022), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengunggah video yang memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau setelah selama 10 tahun sudah melayani penerbangan di wilayah Kaltara.

Dikutip dari TribunKaltara, Kepala Satpol PP, Damkar, dan Linmas Malinau, Kamran Daik, membenarkan pengeluaran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengungkapkan pihaknya mengeluarkan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasan.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah."

Baca juga: Viral Diusir di Hanggar Malinau, Ini Profil Maskapai Susi Air: Berjasa Saat Bantu Tsunami Aceh

"Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu.

Lebih lanjut, Kamran menerangkan pengeluaran pesawat Susi Air sudah mendapatkan izin dari otoritas bandara.

Ia juga mengklaim momen dikeluarkannya pesawat Susi Air disaksikan enginer maskapai.

Potongan video saat petugas Satpol PP mengeluarkan paksa pesawat Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Potongan video saat petugas Satpol PP mengeluarkan paksa pesawat Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Twitter Susi Pudjiastuti.)

Kuasa Hukum Susi Air Sebut Izin Perpanjangan Ditolak

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan duduk perkara mengapa pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.

Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu, pada Bupati Malinau, Wempi W mawa.

Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.

Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.

Kendati demikian, saat Donal mencoba mengonfirmasi pada Wempi, orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.

Baca juga: Profil Susi Air Milik Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diangkut Satpol PP di Malinau

Donal pun menilai apa yang disampaikan Wempi adalah hal janggal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved