Viral di Media Sosial

Awalnya Dikabarkan Hilang Lebih 30 Hari, Ternyata Polwan Cantik Briptu C Ini Buronan Propam

Informasi terakhir, diduga polwan cantik Briptu C ini berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun,

Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Awalnya dikabarkan hilang lebih 30 hari, ternyata polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini buronan Propam Polresta Manado 

TRIBUNJAKARTSA.COM - Netizen digegerkan dengan kabar hilangnya seorang polisi wanita (polwan) cantik asal Manado bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto alias Briptu C hingga viral di media sosial.

Briptu merupakan anggota Polresta Manado.

Sempat dikabarkan hilang hingga akhirnya diketahui bahwa polwan cantik itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado

Kok bisa?

Baca juga: Tragis, Rayan Bocah 5 Tahun Terperangkap 4 Hari di Dasar Sumur 32 Meter Itu Meninggal  

Awalnya Briptu C dikabarkan hilang sejak 15 November 2021.

Hari demi hari, polwan cantik tak juga kembali bertugas ke Polresta Manado

Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno.  

Baca juga: Lima Oknum Polisi Coreng Institusi Polri, Beraninya Ambil Barang Bukti Bandar Narkoba

Akhirnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan fakta sebenarnya dari kabar menghilangnya Briptu C ini.

Seorang polwan cantik anggota Polresta Manado Briptu C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan propam.
Seorang polwan cantik anggota Polresta Manado Briptu C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan propam. (Kolase Tribun Manado)

Jules mengatakan, sebenarnya Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.

Polwan cantik itu masuk DPO propam lantaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

 “Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: NASIB Terkini Kapolsek Astana Anyar Tersandung Kasus Sabu, Terkuak Dicintai Warga Karena Sikapnya

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Polwan Pangkat AKBP Dilaporkan Kasus Penganiayaan Saat Sengketa Tanah, Kini Balik Polisikan Pelapor

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga polwan cantik Briptu C ini berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, 

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sosok Briptu C

Polwan cantik berinisial Briptu C, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Gadis Manado ini kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.

Gadis Manado yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Baca juga: Kisah Letda Rizky Satu dari 16 Kowad Jebolan Akmil, Perwira TNI AD yang Ditugaskan Jabat Danton

Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

 
 

Sumber: Tibun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved