Cerita Kriminal
Direstui Istri Bikin Dosa Tiap Hari, Pria Ini Malah Ditangisi saat Ditangkap Hingga Polisi Keki
Setiap hari bikin dosa tapi direstui istri, pria di Kabupaten Bogor, ini malah ditangisi saat hendak ditangkap. Polisi sampai dibikin keki.
Penulis: Elga H Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - Setiap hari bikin dosa tapi direstui istri, pria di Kabupaten Bogor, ini malah ditangisi saat hendak ditangkap. Polisi sampai dibikin keki.
Pria berinisial MW ini bisa dibilang enggak waras.
Bayangkan saja, empat tahun lamanya setiap hari ia menggauli anak gadisnya, TKS.
Ironisnya, sang istri malah merestui perbuatan bejat sang suami sejak usia korban 10 tahun.
Kini, usia TKS menginjak 14 tahun dan sudah tak bersekolah lagi.
Baca juga: Bikin Aib Malam Jumat, Ibu Guru Agama Berbagi Kasur dengan Pak Kades Ditonton Warga: Kayak Sinetron
Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman menjelaskan telah menangkap tersangka MW.
MW tak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya di Rumpin, Kabupaten Bogor, awal pekan ini.
"Kasus itu ketahuan setelah saudara korban mendatangi Polsek Rumpin untuk melapor," ucap Herman saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/2/2022).

Ia menduga saudara baru mengetahui kelakuan bejat MW sehingga baru membuat laporan polisi.
Herman bercerita, MW tega merusak masa depan saat putrinya masih berusia 10 tahun.
Tersangka blak-blakan kepada penyidik Polsek Rumpin, berbuat cabul karena nafsu melihat wajah putrinya cantik.
"Dia (korban, red) cantik, nafsu," ungkap MW seperti ditirukan penyidik.
Saat pemeriksaan itu, MW menunjukkan gelagat seperti tak merasa bersalah.
Baca juga: Wanita Berlesung Pipi dan Tinggi Semampai Ini Dicari karena Videonya, Kapolda Dibikin Repot
"Dia menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik, "jelas Herman.
Istri Malah Merestui
Anggota Polsek Rumpin sampai dibuat geleng-geleng kepala dalam kasus ini.

Perbuatan MW yang mencabuli anak gadisnya di rumah rupanya sudah diketahui dan mendapat restu istrinya.
"Jadi, di situ satu rumah. Gimana sih keluarga, ada istrinya. Istrinya enggak masalah," ucap Herman.
"Orang saudara-saudaranya, istrinya segala macem itu engga masalah melakukan (persetubuhan) itu," tegas dia.
Penyidik sempat dibuat keki saat menangkap MW di rumahnya pada Senin (31/1/2022) malam.
Saat itu sang istri berupaya mempertahankan agar polisi tak membawa MW.
Polisi jelang bingung dengan ulah sang istri, apalagi diselingi drama menangis.
"Orang mau tangkap aja pada nangis-nangis, saya saja bingung."
Baca juga: Pantas Minta Cerai, Insting Wanita Ini Terjawab setelah Suaminya Seranjang dengan Ibu Sekdes
"Makanya kemarin juga agak lama juga prosesnya (penangkapan)," kata Herman.
Alasan istri, jika suaminya masuk penjara tak ada lagi yang bisa menafkahi buat hidup sehari-hari.
Akhirnya, polisi tetap mengamankan pelaku dan memasukkan ke bui.

Berkas perkara kasus ini segera penyidik serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan.
"M ini anggota keluarga yang seharusnya dilindungi, bukan malah disetubuhi," kata dia.
Kasus Serupa Tak Kalah Heboh
Kasus serupa sebelumnya juga tak kalah heboh. Kali ini pelakunya tiga pemuda dengan korban gadis 15 tahun inisial NA yang masih pelajar.
Para pelaku mulanya berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Hal itu diungkap IM (20), satu dari tiga tersangka saat diperiksa polisi.
Baca juga: Dampak Kasus Wanita Dirudapaksa & Dirampok, Sopir Angkot Serang-Balaraja Merana: Gara-gara Si Cabul
IM mengenal NA dari media sosial. Ketika itu IM dan NA janjian untuk bertemu.
Dalam pertemuan pada Kamis, 6 Januari 2022 itu IM mengajak rekannya, FMM untuk menjemput NA di kosannya.
Mereka pun bertiga mendatangi tempat rekan-rekan IM berkumpul yang sedang asyik mabuk.

Lantaran di lokasi ramai, IM beserta kedua temannya membawa NA ke suatu tempat.
"Setelah jemput ke Salabenda ke bawah (rumah kosong) tadinya enggak, tapi di pinggir jalan. Karena masih ramai saya bawa keluar dulu," ucap IM.
IM mengaku NA sempat ikut mengkonsumsi minuman keras atas keinginannya sendiri.
Belakangan IM mencabuli selagi NA tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol. Dua teman IM ikut juga.
"Tadinya saya saja yang minum tapi dia enggak, lama lama dia mau," ujarnya.
Ketiga pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan kasus ini terungkap berdasar laporan masyarakat pada 10 Januari.
"Tindak pidana terhadap anak ini menjadi atensi kita," kata Kompol Dhoni Erwanto Selasa (18/1/2022).
Tak butuh waktu lama bagi polisi meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing.
Mereka disangka melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa perbuatan cabul terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini disarikan dari berita TribunnewsBogor.com dengan judul Ayah di Rumpin Bogor Tega Merudapaksa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun, Paras Cantik Jadi Pemicu Nafsu; dan Istri Tak Masalah Anak Kandung Disetubuhi Ayah, Kasus di Rumpin Ini Bikin Polisi Bingung