Pembelajaran Tatap Muka

Gubernur Anies: Haram Hukumnya Bikin Kebijakan Bertentangan dengan Pusat

Meski usulannya ditolak, Anies tak berkecil hati. Ia setuju dan akan menjalankan pembelajaran tatap muka atau PTM 50 persen sesuai dengan keputusan pe

Editor: Siti Anisa Handayani

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan selama satu bulan ditolak oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut hanya memangkas kapasitas sekolah menjadi 50 persen. Kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hingga diperkuat dengan Instruksi Mendagri.

Kebijakan PTM 50 persen ini sudah disetujui oleh Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Agama.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ucap Luhut dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (3/2/2022).

Meski usulannya ditolak, Anies tak berkecil hati. Ia setuju dan akan menjalankan pembelajaran tatap muka atau PTM 50 persen sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

"Kami tertib pada prinsip government. Bila sudah diputuskan, maka kami laksanakan. Dalam proses ada usulan, tapi bila sudah menjadi keputusan maka kami akan laksanakan," ucap Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022).

Menurut Anies, haram bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan aturan yang bertentangan dengan keputusan dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan sikap yang ia ambil sekarang merupakan bentuk dari kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan.

"Kami akan jalankan sesuai dengan keputusan dadi 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Kami akan laksanakan keputusan itu di Jakarta," terang dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved