Dinilai Efektif Cegah Kerumunan Warga, Pemprov DKI Berencana Tambah Lokasi Jam Malam CFN

Pemprov DKI pun tidak menutup kemungkinan akan memperluas pemberlakukan kebijakan jam malam CFN ini di lokasi-lokasi lainnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Twitter/@TMCPoldaMetro
Seorang polisi lalu lintas berjaga di depan lokasi penutupan areal Crowd Free Night (CFN) di salah satu kawasan di DKI Jakarta, Minggu (12/9/2021) dini hari tadi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai jam malam Crowd Free Night (CFN) yang sudah diterapkan sejak 6 Februari 2022 adalah efektif mencegah kerumunan di sejumlah wilayah.

"Sejauh ini CFN sangat membantu ya," ucapnya di Balai Kota, Selasa (8/2/2022).

Sebagai informasi, saat ini jam malam CFN diterapkan di 10 lokasi berbeda yang dinilai kerap menjadi pusat keramaian, khususnya di malam hari, yaitu kawasan Sudirman-Thamrin, Asia Afrika, Gunawarman, dan SCBD.

Kemudian, kawasan Jalan Medan Merdeka-Monas, kawasan Kemang, kawasan Danau Sunter, Kota Tua, dan Banjir Kanal Timur (BKT).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Terapkan Jam Malam CFN di 10 Lokasi Ini

Ariza menyebut, evaluasi akan terus dilakukan terhadap kebijakan yang diusulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ini.

Pemprov DKI pun tidak menutup kemungkinan akan memperluas pemberlakukan kebijakan jam malam CFN ini di lokasi-lokasi lainnya.

"Nanti kita akan lihat beberapa hari ke depan, apakah perlu ditambah lagi koridornya atau justru dipertahankan atau dikurangi," ujarnya.

Baca juga: Ada 60 Ribu Pasien Covid-19 Jalani Isoman, Ketua Komisi E Minta Anies Segera Kirim Sembako

Diberitakan sebelumnya, Guna mencegah kerumunan saat masa PPKM Level 3, Polda Metro Jaya akan memberlakukan jam malam crowd free night (CFN) di 10 lokasi berbeda di Jakarta.

Penerapan jam malam Crowd Free Night (CFN) di Jakarta
Penerapan jam malam Crowd Free Night (CFN) di Jakarta (Twitter @TMCPoldaMetro)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, CFN diterapkan mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB.

"Kami tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha UMKM, karena itu kami mulai melakukan jam 24.00," ucapnya di Balai Kota, Senin (7/2/2022).

"Artinya yang nongkrong enggak jelas itu yang perlu ditiadakan," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Beralasan Kebahagian Keluarga, Pasutri Bangga Tamasya di Malang saat Positif Covid: Next Time Bali

Fadil mengakui, masih kerap menemukan muda-mudi nongkrong hingga dini hari, khususnya saat akhir pekan.

Untuk itu, jam malam akan diterapkan di lokasi-lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong mereka.

"Melihat data memang yang nongkrong ini kam kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur memang kebanyakan anak muda," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved