Polisi Kesulitan Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anaknya, Ibu Kandung Korban Nangis-nangis Menghadang

Parahnya lagi, sang istri yang juga merupakan ibu kandung putrinya itu hanya diam saja melihat perlakuan bejat suaminya.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Saat polisi melakukan penangkapan pun, istri pelaku berupaya mempertahankan agar M tidak ditangkap polisi.

Hal itu pun sempat membuat polisi bingung ketika istri pelaku menangis tak ingin pelaku dipenjara.

"Orang mau tangkap aja pada nangis-nangis, saya aja bingung, makanya kemaren juga agak lama juga itu prosesnya (penangkapan)," kata Herman.

Si istri pelaku ini, kata dia, takut pelaku dipenjara sehingga tak ada lagi yang bisa menafkahinya.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (SHUTTERSTOCK)

Meski begitu, akhirnya pelaku tetap ditangkap dan diamankan ke polsek untuk diproses.

Penangkapan itu, kata dia, dilakukan pada Senin (31/1/2022) malam pasca Polsek Rumpin menerima laporan dari salah satu dari pihak keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah inisial M di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor harus berhadapan dengan pihak kepolisian akibat tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Mirisnya, perbuatan biadab sang ayah telah dilakukan selama empat tahun.

"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan saudaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan," kata AKP Herman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Kemudian, kata Herman, dari pengakuan tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Rumpin, alasan pelaku melakukan perbuatannya itu karena putrinya cantik dan dia nafsu.

"Ketika ditanya mengapa kamu tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (pelaku) menjawab, cantik, nafsu, sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik," katanya.

Lanjut Herman, M melakukan itu hampir setiap hari hingga berusia menginjak 14 tahun dan korban saat ini tidak bersekolah.(*)

(TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved