Bansos

Cara Cek Penerima Bantuan KIP SD-SMA, Siapkan NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung

Simak cara cek penerima bantuan KIP SD/SMP/SMA/SMK via pip.kemdikbud.go.id.

Editor: Muji Lestari
yanukit
Ilustrasi anak sekolah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara cek penerima bantuan KIP SD/SMP/SMA/SMK via pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan progran kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Simak Cara Mengetahui Kampus Penerima KIP Kuliah 2022, Cek Daftarnya di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Bagi peserta yang terdaftar dalam PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan.

Setiap siswa yang menerima bantuan, hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Peserta didik SD, SMP, dan SMA/K yang terdaftar pun dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP (Kemendikbud Ristek).

Cara pengecekan penerima bantuan dana juga dapat dilakukan dengan mudah.

Baca juga: Simak Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 12 Juta

Siswa hanya memerlukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Dilansir Kompas.com, berikut cara cek penerima bantuan KIP SD-SMA:

Cara cek penerima bantuan KIP SD - SMA

- Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home

- Halaman akan menampilkan “Cari penerima PIP”

- Isikan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

- Klik tombol “Cari”

Cara cek penerima bantuan KIP SD/SMP/SMA/SMK.
Cara cek penerima bantuan KIP SD/SMP/SMA/SMK. (https://pip.kemdikbud.go.id/)

Adapun cara mendapatkan KIP, siswa dapat mendaftar secara offline dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke sekolah.

Namun, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Rapor hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca juga: Bansos PKH Cair Februari 2022! Cek Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif.

Untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dapat mencairkan dana di BRI.

Sedangkan untuk Paket C dapat mencairkan melalui BNI.

Perlu diperhatikan, khusus untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana.

Sebagai informasi, besaran dana bantuan yang diterima siswa adalah sebagai berikut:

- SD/Paket A : Rp 450.000 per tahun

- SMP/Paket B: Rp 750.000 per tahun

- SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved