Cerita Kriminal
Ini Jejak Pelarian Briptu Christy Hingga Berakhir di Hotel Berbintang di Kemang, Tak Terkait Video
Terungkap jejak pelarian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sebelum akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Jules menjelaskan, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan mencari keberadaan Briptu Christy.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kejadian 4 Tahun Lalu Terulang, Kini Tali Pocong Jenazah Wanita Meninggal Kamis Kliwon yang Dicuri
Sidang kode etik terhadap Briptu Christy bisa dilakukan secara in absentsia.
Jules menjelaskan, hal itu bisa saja terjadi jika yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan.
"Baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam."

"Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," terang dia.
Termasuk putusan sidang berupa pemecatan Briptu Christy sebagai anggota Polri.
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap di Kemang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).
Petugas gabungan mengamankan Briptu Christy seorang diri di hotel Grand Kemang.
"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia.
Melansir laman resminya, Hotel Grand Kemang berdiri sejak 1974. Hotel ini menyediakan 203 kamar tamu dan residen.
Baca juga: Kalau Tidak Bayar Suami Bisa Ditahan Lagi Istri Bingung Ngaku Dipalak Oknum Polisi dan Jaksa
Tarif menginap berbeda-beda tergantung tipe kamar hotel.
Harga paling murah yakni tipe kamar Deluxe yang dihargai mulai dari Rp 740.888.