Cerita Kriminal

Ini Jejak Pelarian Briptu Christy Hingga Berakhir di Hotel Berbintang di Kemang, Tak Terkait Video

Terungkap jejak pelarian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sebelum akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Editor: Y Gustaman
Facebook Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto
Kolase foto Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Informasi terbaru, Briptu Christy yang desertir di Polresta Manado pelariannya berakhir setelah ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sulut di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). 

Tak Terkait Video Viral

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, anggota Polresta Manado.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, anggota Polresta Manado. (Kolase Tribun Manado)

Di balik hilangnya Briptu Christy, berhembus kabar ada sosok mirip dengannya jadi pemeran di video asusila yang beredar di media sosial.

Ciri-ciri Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 sentimeter, berat badan 65 kilogram, dan rambut hitam lurus sebahu.

Polresta Manado membantah hilangnya Briptu Christy terkait pemeran video mesum.

Demikian ditegaskan Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi.

Menurut dia, Briptu Christy tidak ada kasus selain ia tidak bertugas sejak 15 November 2021.

Sumardi meminta tidak ada pemberitaan soal Briptu Christy selain terkait kasus desersi.

Terlebih hal ini merupakan masalah intern Korps Bhayangkara.

Baca juga: Disekap dan Dipukuli Oknum Polisi Sampai Pagi, Pria di Nunukan: Tak Ada Artinya Teriak Minta Ampun

Bantahan senada disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.

"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (06/02/2022) sore.

"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” tegas dia. 

Kolase foto Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Kolase foto Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. (Facebook Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto)

Jejak Pelarian Briptu Christy

Perburuan Briptu Christy ini melibatkan Propam.

Menurut Jules, Kapolresta Manado akan mengajukan pemecatan atas Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Ini karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” terang dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved