Panglima TNI Panggil Jenderal Bintang Satu Bahas Oknum TNI Kasus Nagreg, Permintaannya Tak Main-main

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus memantau perkembangan kasus oknum TNI di kasus Nagreg, Jawa Barat.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus memantau perkembangan kasus oknum TNI di kasus Nagreg, Jawa Barat.

Terbaru, Jenderal Andika memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus yang dilakukan tiga oknum TNI di kasus Nagreg.

Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.

Diketahui, ketiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan kepada sejoli itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua Dwi Atmoko yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Tiga oknum anggota TNI AD itu menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2022).

Baca juga: Oditur Militer Kerja Ekstra, 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Segera Diadili

Jasad kedua sejoli itu baru ditemukan di Sungai Serayu Cilacap. pada Sabtu (11/12/2021).

Kepada Jenderal Andika, Brigjen TNI Kemas mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ketiga tersangka akan disatukan di Jakarta.

"Posisi sekarang kami baru lakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka di tiga lokasi, yakni di Bogor, di Cijantung, dan di Pomdam Jaya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Rencana besok akan kami tetapkan tersangka dan didampingi penasehat hukum," kata Brigjen Kemas kepada Jenderal Andika dalam rapat dengan tim hukum TNI seperti dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/2/2022).

Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimum, yakni tuntutan seumur hidup.

Hal tersebut dikarenakan salah satu korban kecelakaan berdasarkan hasil visum dan otopsi belum meninggal, namun sengaja dihilangkan nyawanya dengan tidak memberikan pertolongan namun membuang korban ke sungai.

"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena dia ikut membunuh.

Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal.

Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana psal 340 itu (hukuman) seumur hidup," tegas Jenderal Andika.

Baca juga: Dedi Mulyadi Merinding Lihat Tulisan Bermotif Darah di Kamar Korban Kecelakaan Nagreg: Mistis Banget

"Dan itu bujkan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.

Meskipun para tersangka dapat dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika tak mau mengambil tuntutan tersebut.

"Tapi saya gamau kesitu (hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika.

Tiga oknum anggota TNI AD terlibat Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Satu diantara oknum yang yang terlibat yakni perwira TNI AD, Kolonel Infanteri P.

Sedangkan korban yakni sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Terkuak, tujuan Kolonel Infanteri P dari Jakarta menuju Jawa Tengah melalui Nagreg, Jawa Barat.

Diketahui, Kolonel Infateri P menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus pun mengungkap keberadaan Kolonel P pda saat kejadian.

Baca juga: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Berhadapan dengan Jenderal Andika: Dipecat & Dituntut Hukuman Mati

Saat itu, Kolonel Infanteri P yang bersangkutan sedang bertugas ke Jakarta.

Kapendam mengungkapkan keberadaan Kolonel P di Jakarta karena mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW pada 3 Desember 2021.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021).

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Kapendam menuturkan kegiatan evaluasi itu dilaksanakan pada Senin, 6 Desember sampai Selasa, 7 Desember 2021.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.

Dia menambahkan, pada Rabu, 8 Desemberi 2021, ketiga oknum yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

Baca juga: Punya Niat Jahat, Pengemudi Malah Larang Warga Ikut Antar Sejoli ke RS Usai Jadi Korban Penabrakan

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Letkol Inf Jhonson.

Peristiwa kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban Hendi Saputra (16) yang membonceng Salsabila (14) dengan mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q.

Saat ini, Kolonel TNI AD itu yang diduga menjadi salah satu pelaku dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung dan kini kasusnya telah ditangani Pomdam XIII/Merdeka.

Penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat kini ditarik ke Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved