Cerita Kriminal
3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Berhadapan dengan Jenderal Andika: Dipecat & Dituntut Hukuman Mati
Sebanyak tiga orang pelaku penabrakan sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan oknum TNI AD.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak tiga orang pelaku penabrakan sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan oknum TNI AD.
Ketiganya kini harus berhadapan dengan ketegasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Para pelaku langsung diproses di instansi tempatnya bertugas masing-masing.
Bukan hanya itu, sanksi maksimal siap diterapkan, dari mulai pemecatan dari militer hingga tuntutan pidana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Kronologi Penabrakan Sejoli Hingga Dibuang ke Sungai
Sejoli itu adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Mereka menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
Setelah menabrak korban pelaku membuang jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).
Handi Saputra ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: 3 Bandar Narkoba Diringkus Polisi: Sabu 1 Kilogram untuk Tahun Baru Disita, Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Awalnya, korban dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit.
Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ada.
Menurut saksi mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang.
Baca juga: 2 Anggota Mabes Polri yang Diduga Keroyok Remaja Diperiksa Propam, Mobil Dirusak Sampai Hancur
Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.
SI (25) seorang saksi mengatakan dirinya melihat secara langsung proses evakuasi korban.
Saat itu, ia sepulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.