Cerita Kriminal
3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Berhadapan dengan Jenderal Andika: Dipecat & Dituntut Hukuman Mati
Sebanyak tiga orang pelaku penabrakan sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan oknum TNI AD.
Sosok Pelaku Terungkap
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, ketiga pelaku merupakan onum TNI AD.
Kasuspun dilimpahkan ke instansi TNI untuk proses lebih lanjut.
Kendati demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.
"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Pelimpahan kasus ini, kata dia, belum sampai penetapan tersangka.
"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.

Terkait alasan pelimpahan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian.
"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI.
"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.
Pemecatan Hingga Hukuman Mati
Setelah ditangani oleh Pomdam III SIliwangi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan.
Perintah tegas untuk memproses ketiganya langsung diinstruksikan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memaparkan identitas ketiga pelaku.
Yang pertama adalah seorang perwira berpangkat Kolonel Infanteri berinisial P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Kedua adalah Kopral DA, berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam DIponegoro.
Terakhir adalah Kopral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam DIponegoro.
Ketiganya tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam tempat berdinasnya masing-masing.
"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).
Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh ketiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU noomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Dari sederet psal yang dilanggar, perintah Jenderal Andika Perkasa jelas, tuntut dengan hukuman maksimal, yang berarti bisa merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses