Cerita Kriminal
3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Berhadapan dengan Jenderal Andika: Dipecat & Dituntut Hukuman Mati
Sebanyak tiga orang pelaku penabrakan sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan oknum TNI AD.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak tiga orang pelaku penabrakan sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan oknum TNI AD.
Ketiganya kini harus berhadapan dengan ketegasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Para pelaku langsung diproses di instansi tempatnya bertugas masing-masing.
Bukan hanya itu, sanksi maksimal siap diterapkan, dari mulai pemecatan dari militer hingga tuntutan pidana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Kronologi Penabrakan Sejoli Hingga Dibuang ke Sungai
Sejoli itu adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Mereka menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
Setelah menabrak korban pelaku membuang jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).
Handi Saputra ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: 3 Bandar Narkoba Diringkus Polisi: Sabu 1 Kilogram untuk Tahun Baru Disita, Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Awalnya, korban dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit.
Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ada.
Menurut saksi mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang.
Baca juga: 2 Anggota Mabes Polri yang Diduga Keroyok Remaja Diperiksa Propam, Mobil Dirusak Sampai Hancur
Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.
SI (25) seorang saksi mengatakan dirinya melihat secara langsung proses evakuasi korban.
Saat itu, ia sepulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.
Menurutnya di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.

"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas, nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).
Tiga orang tersebut menurutnya mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.
Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
"Kata orang yang berdiri itu bilang ayo cepat masukan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit," ungkap SI menirukan kata-kata pelaku.
Menurutnya, benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkannya saat sedang mengisi bensin.
SI jua menyaksikan jeritan warga sekitar yang mengenali salah satu korban adalah Salsabilah.
"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, itu Bila (Salsabila) anaknya itu. Kalo posisi Handi itu kolong depan," ujar SI.
Setelah dievakuasi dari kolong mobil korban Handi menurutnya dimasukan ke dalam bagasi belakang, sementara Salsabila di simpan di jok tengah.
Baca juga: Perkara Kaca Mobil Pecah, 2 Remaja di Jatinegara Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Mabes Polri
"Yang saya lihat korban perempuan dimasukan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukan ke bagasi belakang," ungkapnya.
Handi Dibuang Hidup-Hidup
Biadabnya, Handi Saputra, korban pria dibuang ke sungai dalam keadaan masih bernapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Summy Hastry kepada awak media, pada Kamis (23/12/2021).

dr Sumy Hastry Purwanti mengaku saat itu terdapat laporan polisi mengenai adanya orang hilang dari Jawa Barat dengan ciri-ciri sama dengan jasad yang ditemukan di Sungai Serayu.
"Karena ada kemiripan (ciri-ciri korban), akhirnya penyidik Jawa Barat datang ke Polres Banyumas dan Cilacap, sampai dilakukan pengecekan data primer di antaranya sidik jari," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Karena jasad telah membusuk, polisi memeriksa berdasarkan medis mulai dari tinggi badan, wajah, hingga rambut.
Pencocokan data juga dilakukan berdasarkan foto yang dibawa keluarga.
Baca juga: Sangar Hantam Sopir Angkot Pakai Helm Gegara Kesal Diklakson, Pemuda di Solo Ciut Diciduk Polisi
"Ternyata ada kecocokan baju dan gelang yang dikenakan korban," kata dr Sumy Hastry Purwanti.
Lalu berdasarkan hasil pengecekan, Salsabila sudah meninggal saat kejadian kecelakaan.
Sebab, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.
"Dari luka-luka yang kita periksa (jenazah) wanita waktu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di tempat kejadian atau di TKP," ucap dr Sumy Hastry Purwanti.
"Karena luka-lukanya ada di kepala bagian belakang sampai depan itu parah dan dicek patah tulang tengkorak bawah. Sehingga. saya yakin mati di tempat waktu kejadian (tabrakan)," ujar dr Hastry.

Baca juga: Leganya Ayah Korban Tabrakan di Bandung Dengar Kabar Pelaku Ditangkap: Tinggal Proses Hukum
Sementara, Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup.
Sebab, saat dilakukan autopsi, ia menemukan paru-paru Handi dipenuhi air dan pasir.
"Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," ucapnya.
"Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," imbuhnya.
Meski begitu, Hastry enggan berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban.

Baca juga: Gotong Lalu Masukan Handi dan Salsabila ke Mobil, Pengemudi Ternyata Sempat Larang Warga Ikut
Menurut dia, itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.
"Kalau perempuan memang mati di Jabar dan dibuang dalam keadaan meninggal," katanya.
"Yang laki-laki dibawa dalam keadaan hidup dan dibuang dalam keadaan hidup. Tapi di air di sungai dari aliran mana pun saya nggak tahu asalnya, pertama dibuang itu masih diselidiki oleh (Polda) Jabar dan Jateng," imbuhnya.
Sosok Pelaku Terungkap
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, ketiga pelaku merupakan onum TNI AD.
Kasuspun dilimpahkan ke instansi TNI untuk proses lebih lanjut.
Kendati demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.
"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Pelimpahan kasus ini, kata dia, belum sampai penetapan tersangka.
"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.

Terkait alasan pelimpahan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian.
"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI.
"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.
Pemecatan Hingga Hukuman Mati
Setelah ditangani oleh Pomdam III SIliwangi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan.
Perintah tegas untuk memproses ketiganya langsung diinstruksikan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa memaparkan identitas ketiga pelaku.
Yang pertama adalah seorang perwira berpangkat Kolonel Infanteri berinisial P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Kedua adalah Kopral DA, berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam DIponegoro.
Terakhir adalah Kopral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam DIponegoro.
Ketiganya tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam tempat berdinasnya masing-masing.
"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).
Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh ketiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU noomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Dari sederet psal yang dilanggar, perintah Jenderal Andika Perkasa jelas, tuntut dengan hukuman maksimal, yang berarti bisa merujuk pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses