Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 3, MRT Jakarta Beroperasi hingga 21.30 WIB dan Penumpang Maksimal 65 Per Kereta

Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, penyesuaian jam operasional MRT selama PPKM Level 3 ini mulai berlaku Kamis (10/2/2022)

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta saat akan berhenti di stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020). Dinas Perhubungan DKI Jakarta lakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan, mulai dari depan LTC Glodok sampai dengan simpang Kota Tua. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta, transportasi massal Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta hanya beroperasi hingga pukul 21.30 WIB.

Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, penyesuaian jam operasional MRT selama PPKM Level 3 ini mulai berlaku Kamis (10/2/2022) besok.

"Jam operasional Senin sampai Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Selama masa PPKM Level 3, jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit flat.

Baca juga: DKI Naik PPKM Level 3, Gubernur Anies Umumkan Kantor Nonesensial WFH 75% dan PTM 50%

Baca juga: Lagi-lagi Klub Malam di Kemang Langgar PPKM, Kali Ini Second Floor Bar & Club Disegel Polisi

Guna mencegah potensi penularan Covid-19, MRT juga mengurangi jumlah penumpang.

"Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta)," ujarnya.

Rendi menyebut, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022.

Baca juga: Alami 3 Gejala Sekaligus, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Terinfeksi Covid-19

Adapun aturan itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 3.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, PT MRT Jakarta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun dengan pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun.

Kemudian, kewajiban melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun, dan pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial. 

Baca juga: Anak Tewas Diteriaki Maling, Orangtua Syok: Sebelum Tidur Masih Lihat, Sekarang Ga Bisa Ketemu

"Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus Covid-19, MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta," ujarnya.

"Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved