Ritual Kakek Cabul Berusia 80 Tahun Gendong Bocah Tetangga Lalu Mandikan Pakai Abu

Kakek YR berusia 80 tahun menggendong bocah perempuan 7 tahun ke kamar mandi lalu memandikannya menggunakan abu. Ritual setelah aksi cabul.

via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. Kakek YR berusia 80 tahun menggendong bocah perempuan 7 tahun ke kamar mandi lalu memandikannya menggunakan abu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kakek YR berusia 80 tahun menggendong bocah perempuan 7 tahun ke kamar mandi lalu memandikannya menggunakan abu.

Hal itu dilakukan setelah dirinya mencabuli bocah tetangganya tersebut.

Kini, kakek cabul tersebut telah diringkus anggota Polres Sleman.

Kakek YR melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 3 kali sepanjang Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menceritakan, kejadian pencabulan itu bermula ketika pelaku YR mengajak korban yang tetangganya ke rumahnya.

Baca juga: Gw Bogem Lu Ancam Bocah di Cengkareng ke Teman Sebelum Mencabuli, Korbannya Mayoritas Sesama Jenis

Korban saat itu sempat menolak, tetapi, Kakek YR memaksa dengan menggendong korban.

Kemudian masuk ke kamar didalam rumah pelaku.

Di dalam kamar, pelaku menyuruh korban diam supaya aksinya tidak ketahuan.

Selanjutnya, pelaku membuka celana korban kemudian terjadilah aksi itu.

YR, pelaku yang diduga mencabuli bocah 7 tahun dihadirkan saat press release di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022)
YR, pelaku yang diduga mencabuli bocah 7 tahun dihadirkan saat press release di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin)

"Mohon maaf, tersangka juga memasukkan alat kelamin," kata AKP Rony, didampingi KBO Reskrim Ipda M. Safiudin, Kanit Ranmor Iptu Lilik Mulyadi, dan Kasihumas Iptu Edy Widaryanta, saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (8/2/2022).

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku lalu menggendong korban menuju kamar mandi.

Korban dimandikan menggunakan abu.

Setelahnya dipakaikan kembali baju dan korban diantar pulang ke rumah.

Pelaku saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban.

Baca juga: Akal Bulus Driver Taksi Online Usai Dengar Curhatan Penumpangnya, Ngaku Bisa Rukiah Malah Mencabuli

Kejadian serupa di kamar pelaku tersebut telah dilakukan kepada korban sebanyak 3 kali.

"Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumah dengan iming-iming uang, antara Rp 10- 20 ribu. Motifnya untuk memuaskan nafsu," kata Rony.

Menurutnya, pelaku sudah memiliki istri dan empat orang anak.

Tapi sang istri sudah meninggal.

Saat kejadian pencabulan, sebenarnya didalam rumah pelaku ada orang tetapi relatif sepi sehingga pelaku bisa berulang kali melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban diam.

Baca juga: BEJAT Lansia Berulang Kali Setubuhi Siswi SD, Kemudian Rekannya Juga Ikutan Mencabuli

Aksi pencabulan pelaku kepada korban terungkap ketika korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya.

Korban secara psikis mental juga terdampak.

Petugas Kepolisian kemudian menangkap pelaku di wilayah Prambanan dan saat ini ditahan di rutan Polres Sleman.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam perkara tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan.

"Barang bukti yang kami amankan, satu potong celana dalam milik korban," tuturnya. ( Tribunjogja.com | Rif )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mbah Kakung Berumur 80 Tahun Asal Sleman Cabuli Bocah Tujuh Tahun, Sebulan Tiga Kali, 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved