Juga Meninggal di Tempat, Ini Alasan Kader PSI Jadi Tersangka di Kecelakaan Anak Gubernur Kaltara
Polisi menjelaskan alasan pihaknya menetapkan kader PSI itu sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Senin, Jakarta Pusat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Juga sama-sama meninggal di lokasi kecelakaan, kader Partai Soildaritas Indonesia (PSI) Fatimah dinyatakan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang juga dialami anak Gubernur Kalimantan Utara AKP Novandi Arya Kharisma.
Polisi menjelaskan alasan pihaknya menetapkan kader PSI itu sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Senin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari.
Fatimah diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang juga ditumpangi oleh AKP Novandi Arya.
Menurut kepolisian, Fatimah dianggap lalai sehingga terjadinya kecelakaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ujar kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Sosok Pemilik Mobil Camry Anak Gubernur Kaltara Tak Bertuan? Polisi Telisik Siapa Sang Empunya
Selain itu, Sambodo menyatakan penetapan tersangka kepada Fatimah berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dikutip dari Kompas.com.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata Sambodo, Rabu (9/2/2022).
Sambodo juga menjelaskan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil ini.

Dirinya mengatakan alasan penghentian penyidikan karena Fatimah selaku tersangka telah meninggal dunia.
Menurutnya, langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal sebuah mobil sedan Camry terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Mobil tersebut menabrak pembatas jalur transjakarta dan membuatnya terbakar.
Diduga mobil Camry yang ditumpangi korban tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Tak Cuma Gubernur Kaltara, Sederet Pejabat Ini Anaknya Juga Pernah Kecelakaan, Ada Nama Hatta Rajasa
Akibatnya, mobil pun hilang kendali dan menabrak separator busway di kawasan Senen sehingga gesekan yang terjadi menimbulkan percikan api.