Formula E
Politikus PDIP Komentari Sidang Pras di Badan Kehormatan: Ada Enggak yang Dilanggar?
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak memberikan kritik pedas usai menyaksikan sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak memberikan kritik pedas usai menyaksikan sidang pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.
Digelar pada Rabu (9/2/2022) kemarin, Pras, panggilan Prasetyo telah memenuhi pemanggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Dalam pemanggilan tersebut, beragendakan klarifikasi dan pembelaan dari Pras.
Menyaksikan langsung jalannya sidang pemanggilan, Gilbert mengaku miris melihat hal itu.
Ia menilai pertanyaan yang diajukan pihak BK justru mempermalukan internal mereka.
Sebab, sejumlah poin pertanyaan yang diajukan kian membuktikan bila internal BK tak membaca aturan yang berlaku, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
"Lalu dia kemarin bikin pertanyaan sampai 9 kemudian hak dialah dibilang. Apaan nih pertanyaan? itu saja menurut saya sudah mempermalukan sesama mereka (BK). Kenapa kemudian mereka mem-BK-kan Ketua harusnya mereka baca dulu aturan, ada gak yang dilanggar?," katanya saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: PDIP Ragukan Kinerja BK Soal Pelaporan Anggota Dewan Magabut: Yang Mengadili Masih Belepotan
Satu suara dengan rekannya di Fraksi PDIP, Gilbert mengatakan Pras tak menabrak aturan yang ada.
Pasalnya usulan terkait interpelasi Formula E datang dari peserta Badan Musyawarah (bamus) yang berlangsung pada 27 September 2021 lalu, setelah tujuh poin yang diagendakan dibahas.
Menurutnya, bamus memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.
Sehingga setelah setujui bersama, masalah surat undangan interpelasi Formula E segera diselesaikan pada hari yang sama oleh Pras.

Keputusan ini pun dinyatakan sah berdasarkan Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Di mana dalam pasal tersebut dijabarkan dalam tujuh butir dan mengesahkan keputusan pimpinan DPRD meski tidak mendapatkan paraf kordinasi.
"Mereka baca dulu tatibnya lalu kemudian ditanya kepada anggota bamus yang juga hadir di BK, bahwa bamus berhak mengusulkan kemudian dijadwalkan ke paripurna."