WNA India Palsukan Paspor, Surat Vaksin, Hingga Hasil PCR Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap seorang WNA asal India pada Selasa (8/2/2022). WN India itu memalsukan paspor hingga PCR.

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India pada Selasa (8/2/2022). 

Berdasar penggeledahan dan pemeriksaan, warga negara India itu diketahui memalsukan paspor, sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan asuransi.

Romi mengatakan, RM juga memiliki beberapa kartu pengenal negara Kanada.

"Dirinya juga kedapatan memalsukan sertivikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga (memiliki) beberapa kartu pengenal Kanada," papar Romi.

Baca juga: Terima Komplain dari WNA, Jokowi Perintah Kapolri Usut Tuntas Permainan Karantina

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maspai Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH 721, RM menghilangkan dokumen-dokumen palsu itu kecuali paspor dan asuransi.

Boarding pass pesawat juga turut dilenyapkan oleh WN India itu.

"RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan (Bandara Soekarno-Hatta," urai Romi.

Akibat perbuatannya, RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved