Antisipasi Virus Corona di DKI

Covid-19 Terus Meluas, Kini Sudah 14 RT di Jakarta Masuk Zona Merah

Sedangkan, Kabupaten Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur hingga saat ini belum terdapat wilayah zona merah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
covid19.go.id
Ilustrasi - Wilayah zona merah Covid-19 

Serta kriteria zona kuning adalah jika ada penyebaran Covid-19 di 1 sampai 2 rumah di dalam satu wilayah.

Ilustrasi virus corona varian Omicron
Ilustrasi virus corona varian Omicron (Freepik)

Ia pun menyebut hal ini sebagai alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Lami minta perhatian dari seluruh warga untuk lebih hati-hati dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilaksanakan secara baik, patuh, taat, disiplin dan bertanggung jawab," kata Ariza.

Guna mengatasi lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Selama masa PPKM Level 3 ini, orang nomor dua di DKI ini meminta masyarakat mengurangi mobilitas dan tetap berada di rumah.

Baca juga: Terpapar Covid-19 Hingga Dilarikan ke RS, Begini Kondisi Terkini Pelatih Persija Coach Jend

Apalagi, Pemprov DKI juga sudah menetapkan mekanisme 75 persen WFH bagi perkantoran sektor non esensial.

"Kami minta tetap berada di rumah kecuali yang penting, bekerja saja kami minta dilaksanakan di rumah, sedapat mungkin dapat dilakukan dirumah kecuali memang harus dilakukan di tempat kerja ya. Selebihnya kita minta semua dilakukan di rumah," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved