Kafe Veneta di Gatot Subroto Disegel Imbas Langgar PPKM, Polisi Duga Ada Kesengajaan
Polisi menyegel kafe Veneta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) dini hari.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyegel Kafe Veneta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) dini hari.
Penyegelan itu dilakukan setelah polisi beserta TNI dan Satpol PP menemukan pelanggaran PPKM di kafe tersebut.
"Kami bersama tim gabungan dari TNI, kemudian dari Satpol PP, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
Budhi menjelaskan, Kafe Veneta diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Kita duga ini ada unsur kesengajaan untuk menghalangi penanggulangan wabah penyakit," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menyegel Second Floor Bar di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Bar Big Brother Kemang Gara-gara Langgar Jam Operasional
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, petugas masih menemukan pengunjung di Second Floor Bar Kemang pada Selasa (8/2/2022) pukul 00.20 WIB.
"Pelanggaran jam operasional, buka di atas pukul 00.00," kata Mukti dalam keterangannya.
Mukti menjelaskan, polisi melakukan tes swab antigen secara acak kepada 13 pengunjung di Second Floor Bar Kemang.
"Juga dilakukan tes urine kepada 13 pengunjung itu dengan hasil seluruhnya non reaktif dan negatif narkoba," ujar dia.
Baca juga: Sampai TNI, Polisi dan Satpol PP Turun, Segel Bangunan Perumahan Tanpa IMB di Bedahan Depok
"Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," tambahnya.
Penyegelan juga dilakukan di tiga bar lainnya di Jakarta Selatan. Ketiga bar itu adalah Odin Senopati, Dronk Kemang, dan Code in W Home Senopati.
Sehari setelah penyegelan itu, Satpol PP Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tiga bar tersebut.

Odin Senopati ditutup 7x24 jam, Code in W Home Senopati ditutup 3x24 jam, sedangkan Dronk Kemang disanksi penutupan sementara 7x24 jam dan denda Rp 50 juta.