Kafe Veneta di Gatot Subroto Disegel Imbas Langgar PPKM, Polisi Duga Ada Kesengajaan
Polisi menyegel kafe Veneta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) dini hari.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sanksi itu diberikan setelah bar tersebut melanggar aturan jam operasional.
"Untuk penutupan sementara di tempat usaha ODIN selama 7x24 jam," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Ujang, ODIN Senopati sudah dua kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga sanksi yang diberikan yaitu penutupan 7x24 jam.
"Dari input data Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bahwa ini adalah pelanggaran yang kedua kali," ungkap dia.
Baca juga: Alasan Satpol PP Segel Kafe di Pasar Rebo Setelah Gelar Nobar Final Piala AFF 2020
Sebelumnya, 3 bar di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan disegel polisi karena melanggar aturan jam operasional.
Ketiga bar tersebut yaitu ODIN di Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya menemukan masih ada pengunjung di ODIN hingga pukul 00.20 WIB.
"Di Code in W Home Senopati ditemukan pengunjung sampai pukul 01.05," kata Mukti dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, lanjut Mukti, polisi juga menemukan pengunjung di Dronk Kemang hingga pukul 01.50.
"Petugas melakukan penyegelan berupa police line," ujar dia.
Polisi sempat mendatangi dua bar lainnya yaitu Swill House dan Bengkel Space di kawasan SCBD, Kebayoran Baru.
Kedua bar tersebut telah mematuhi aturan PPKM dengan tutup di bawah pukul 24.00.