Pantas Bawa Mobil, Ini Kekayaan Wanita Tomboi yang Pakai Eksekutor untuk Habisi Chef Fiky

Lelih Mawalih, pecinta sesama jenis menggunakan mobil Terios Hitam saat menjemput eksekutor bayaran pembunuh Fiky Firlana (22). Ini sumber uangnya.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wanita bernama Lelih Mawalih alias LM (39), dalang pembunuhan koki muda, Vicky Firlana (29) di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). Pantas Lelih Mawalih, wanita tomboi pecinta sesama jenis menggunakan mobil Terios Hitam saat menunggu koki muda Fiky Firlana (22). 

Pelaku Utama Siapkan Mobil

Lelih memang sangat berniat menghabisi Fiky melalui tangan DR dan MYL. 

Ia lebih dulu mengetahui tindak-tanduk Fiky termasuk kebiasaannya apel ke rumah Hilda.

Setelah menjemput kedua eksekutor, Lelih menunggu korban di TPU Kober sekira pukul 02.30 WIB.

Ketika korban melintas menggunakan motor, kedua eksekutor MYL dan DR menghentikannya.

Keduanya lalu menusukkan gunting pemberian Lelih ke perut Fiky hingga menyisakan dua luka.

TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang jadi lokasi pembunuhan koki (foto kiri). Satu eksekutor berhasil dibekuk polisi. (Foto kanan)
TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang jadi lokasi pembunuhan koki (foto kiri). Satu eksekutor berhasil dibekuk polisi. (Foto kanan) (Kolase Tribun Jakarta)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, nyawa korban dibiarkan begitu saja.

Sementara motor korban dibawa eksekutor DR.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti dari tersangka, di antaranya satu mobil Terios hitam B 1932 VFQ milik LM.

Sebuah gunting, satu unit motor Yamaha Mio B 4660 SNM milik korban, satu unit handphone, uang tunai Rp 500 ribu sebagai imbalan Lelih kepada DR dan uang tunai Rp 300 ribu kepada MYL.

Baca juga: Kekasih Korban Bersuara, Ungkap Dugaan Teman Dekatnya Tega Bayar Eksekutor Habisi Nyawa Koki di TPU

Lelih, DR dan MYL, tiga tersangka pembunuhan terhadap Fiky Firlana dijerat pasal berlapis.

Mereka merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pencurian menggunakan kekerasan.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Tiga tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Artikel ini sebagian disarikan dari berita TribunJakarta.com dan WartaKotalive.com berjudul: Rencana Jahat Cinta Segitiga Sesama Jenis di Awal Tahun, Lelih Pelajari Kebiasaan 'Ngapel' sang Koki; dan Wanita Lesbian Otak Pembunuhan Berencana di Ulujami, Bandar Kontrakan dan Pengusaha Kardus,

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved