Cerita Kriminal
Lelih Otaki Kematian Kekasih Mantan Pacarnya, Di Banjarnegara Pasangan Sejenis Jual Video Tak Pantas
Beberapa hari terakhir ada kasus pasangan sejenis yang menjadi sorotan. Sorotan pertama atas apa yang dilakukan Lelih Mawali (38) kepada Fiky Firlana.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” kata dia saat mengungkap kasus ini, Senin (14/2/2022).
Atas video viral tersebut, petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan seorang pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Baca juga: Terungkap Kekayaan Lelih, Wanita Tomboi Pecinta Sejenis Penyewa Eksekutor untuk Habisi Fiky Firlana
Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara.
Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.

Kepada petugas, tersangka mengaku membuat video sejak November 2021 dan dijulanya pada Januari 2022.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Video Asusila Pasangan Gay di Banjarnegara, Sengaja Buat Konten untuk Dijual