Pembegal Anggota Brimob Terciduk

Anggota Brimob Dibuat Tak Berdaya oleh Komplotan Begal di Bekasi, Ini Peran Kelima Tersangka

Kawanan begal tersebut langsung memepet kendaraan korban, tanpa basa-basi mereka kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit. 

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Lima tersangka kasus begal motor anggota Brimob di Bekasi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan peran lima orang anggota komplotan begal yang membegal motor dan menganiaya anggota Korps Brimob Kelapa Dua, Aipda Edi Santoso.

Diketahui, peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Zulpan mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).

Aksi pembegalan ini diotaki oleh MH yang berstatus anak di bawah umur.

"Kemudian kedua inisial RMI, perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Breaking News Anggota Brimob Dibegal di Jatisampurna Bekasi, Sabetan Celurit Ditangkis Tangan Kosong

Selain itu, tersangka berinisial AM juga berperan mengambil motor korban.

Motor hasil curian itu disimpan oleh tersangka RH. Ia juga yang ditugaskan menjual motor korban secara online.

"Sedangkan tersangka MAL perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan," ungkap Zulpan.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembegalan terhadao anggota Brimob saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembegalan terhadao anggota Brimob saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dari penangkapan kelima tersangka, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa 2 celurit, motor korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.

Kelima tersangka begal terhadap anggota Brimob itu dijerar Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban baru pulang dari dinas sekira pukul 02.15 WIB. 

"Kejadian dini hari, korban berkendara sepeda motor dari arah Pondok Gede menuju Cileungsi melintas di Jalan Raya Kranggan," kata Erna. 

Di tengah perjalanan, kendaraan korban dipepet kawanan begal berjumlah tiga orang yang menunggangi satu sepeda motor berboncengan. 

"Tepat di daerah Ujung Aspal korban sudah mulai curiga karena diikuti kendaraan Honda Beat warna hitam berbonceng tiga," ucap Erna. 

Baca juga: Otak Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Anak di Bawah Umur, Ditangkap saat Asyik Nongkrong

Kawanan begal tersebut langsung memepet kendaraan korban, tanpa basa-basi mereka kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit. 

"Korban dibacok menggunakan celurit hingga terjatuh dari motor, setelah jatuh para pelaku masih menyerang korban menggunakan senjata tajam," jelas Erna. 

Korban yang sudah terdesak berusaha melawan, ia menangkis sabetan celurit menggunakan tangan hingga mengalami luka. 

Apel gelar pasukan di Lapangan Korps Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/12/2020).
Apel gelar pasukan di Lapangan Korps Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/12/2020). (ISTIMEWA)

"Tangan kiri korban mengalami luka bacok, setelah korban tidak berdaya para pelaku  membawa kabur sepeda motor korban," ucapnya. 

Setelah pelaku kabur mebawa sepeda motor korban, warga setempat tiba di lokasi dan langsung membawa anggota Brimob tersebut ke rumah sakit tedekat. 

"Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Jatisampurna dan saat ini masih dalam penyelidikan," ungkapnya Erna. 

Adapun kendaraan milik korban yang dirampas pelaku yakni, Honda Beat warna cokelat tahun 2021 dengan nomor polisi B-3389-ESS.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved