Munarman Ditangkap Densus 88

Hari Ini Munarman Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di Kasus Terorisme

PN Jaktim bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (16/2).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
PN Jaktim bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (16/2). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (16/2/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut beragenda pemeriksaan Munarman sebagai terdakwa.

"Agenda pemeriksaan terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan terdakwa setelah pada Senin (14/2/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan seluruh saksi fakta dan ahli mereka di ruang sidang.

Sementara sidang beragenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari pihak tim penasihat hukum Munarman dijadwalkan Majelis Hakim berlangsung setelah pemeriksaan terdakwa rampung.

Baca juga: Kubu Munarman Siapkan Belasan Saksi di Sidang Terorisme

"Pemeriksaan saksi dari terdakwa sehabis pemeriksaan terdakwa," ujarnya.

Dalam perkara ini Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

ampak bagian beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (8/12/2021).
bagian beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (8/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik lewat sejumlah kegiatan.

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas hal itu JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,​ Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas narasumber karena permintaan dan atas dasar perlindungan dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Terorisme.

Baca juga: Penasihat Hukum Munarman Nilai Saksi dari JPU Banyak Beropini: Saksi Fakta atau Perasaan

Pada sidang kasus tindak pidana terorisme identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara juga tidak dipublikasikan.

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved