Munarman Ditangkap Densus 88

Hari Ini Munarman Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di Kasus Terorisme

PN Jaktim bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (16/2).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
PN Jaktim bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (16/2). 

Kubu Munarman Siapkan Belasan Saksi

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). (Bima Putra / Tribun Jakarta)

Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme sudah menyiapkan saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya menyiapkan 15-17 saksi untuk memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jumlah tersebut terdiri dari saksi fakta dan ahli yang dihadirkan guna membantah dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) bahwa klien mereka melakukan tindak pidana terorisme.

"Kurang lebih 15 sampai 17, itu sudah termasuk ahli. Kadi itu yang kita persiapkan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).

Tim penasihat hukum rencananya mulai menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Rabu (16/2/2022) karena pada sidang hari ini JPU sudah menghadirkan seluruh saksi fakta dan ahli mereka.

Baca juga: Penasihat Hukum Munarman Nilai Saksi dari JPU Banyak Beropini: Saksi Fakta atau Perasaan

Saksi ahli yang bakal dihadirkan tim penasihat Munarman ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur nanti di antaranya ahli di bidang hukum, ahli pidana, dan tokoh agama.

"Kita harus memberikan fakta-fakta. Insya Allah saksi kami objektif," ujarnya.

Sementara terkait persiapan sidang pemeriksaan terdakwa, Aziz menuturkan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukt untuk membantah dakwaan JPU.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022).
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kalau keterangan terdakwa kan ya kita hanya menyiapkan bukti-bukti yang emang nanti kita sodorkan ke Majelis Hakim, video, ataupun foto," tuturnya.

Dalam perkara ini Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik lewat sejumlah kegiatan.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas hal itu JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,​ Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved