Cerita Kriminal

'Putusan Hakim Tak Wakili Perasaan Kami' Jerit Hati Korban Herry Wirawan Soal Lolosnya Hukuman Mati

Putusan majelis hakim yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat hati para korbannya menjerit.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Putusan majelis hakim yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat hati para korbannya menjerit. 

Kecewa serahkan ke hukum

Vonis yang diberikan majelis hakim membuat keluarga kecewa telah menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.

Padahal sedari awal pihak keluarga sudah mendengarkan masukan dari pengacara untuk tidak berbuat anarkis terhadap pelaku.

Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan.
Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan. (Kolase Tribun Jakarta)

Termasuk mempercayakan kasus tersebut kepada hukum yang berlaku.

"Namun kepercayaan itu dibalas dengan putusan hakim yang mengecewakan kami, sangat kecewa,"

"Intinya saat ini kami semua sangat berduka, untuk langkah selanjutnya nanti pengacara kami sedang komunikasi, maunya banding harus banding," ujarnya.

R menjelaskan, saat ini dirinya sedang berkumpul dengan semua korban yang sama-sama berasal dari Garut Selatan.

Perkumpulan itu membahas soal putusan hakim yang mengecewakan semua korban.

"Ini saya juga sedang kumpul nih, mohon doanya kepada semuanya, mohon dikawal terus ini kasus supaya keadilan bisa ditegakkan," tuturnya.

Baca juga: Tak Mau Herry Wirawan Kabur Meski Diborgol, Jaksa Pepet Terus Predator Belasan Santriwati

Alasan hakim tak berikan hukuman mati

Dalam amar putusannya hakim berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sesuai dengan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp 500 juta, serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.

Terdakwa predator 13 santriwati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa predator 13 santriwati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (Youtube Kompas TV)

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagi pula, Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved