Cerita Kriminal
Terungkap Sosok Begal yang Buat Anggota Brimob Merangkak Tak Kuat Bangun Ternyata Anak di Bawah Umur
Aktor utama pelaku begal yang bikin anggota Korps Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso (41) tak berdaya di jalanan ternyata masih di bawah umur.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Aktor utama pelaku begal yang bikin anggota Korps Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso (41) tak berdaya di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, ternyata masih di bawah umur.
Polisi sendiri telah menangkap sebanyak lima pelaku yang diduga terlibat dalam begal tersebut.
Seperti diketahui, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari lima pelaku begal anggota Brimob itu, empat orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka yang berhasil diamankan, ditangkap adalah seluruhnya. Yang terlibat kejahatan ini ada lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis kasus ini, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Terungkap Alasan Anggota Brimob Tak Mampu Berbuat Banyak Saat Duel Lawan Pelaku Begal di Bekasi
Zulpan merincikan, kelima tersangka begal itu berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
"Lima tersangka ditangkap pada Rabu 16 Februari 2022 dini hari di wilayah mereka nongkrong di Jatisampurna," ujar dia.

Zulpan menjelaskan, aksi pembegalan ini diotaki oleh MH yang juga berstatus anak di bawah umur.
Dari penangkapan kelima tersangka, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa dua celurit, motor korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Kelima tersangka begal terhadap anggota Brimob itu dijerar Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi: Sabetan Celurit Ditangkis Tangan Kosong

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban baru pulang dari dinas sekira pukul 02.15 WIB.
"Kejadian dini hari, korban berkendara sepeda motor dari arah Pondok Gede menuju Cileungsi melintas di Jalan Raya Kranggan," kata Erna.
Di tengah perjalanan, kendaraan korban dipepet kawanan begal berjumlah tiga orang yang menunggangi satu sepeda motor berboncengan.
Baca juga: Gugurkan Kandungan Usai Tenggak 16 Pil, Remaja Ini Bikin Makam Misterius Demi Kecoh Warga
"Tepat di daerah Ujung Aspal korban sudah mulai curiga karena diikuti kendaraan Honda Beat warna hitam berbonceng tiga," ucap Erna.
Kawanan begal tersebut langsung memepet kendaraan korban, tanpa basa-basi mereka kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit.
"Korban dibacok menggunakan celurit hingga terjatuh dari motor, setelah jatuh para pelaku masih menyerang korban menggunakan senjata tajam," jelas Erna.
Korban yang sudah terdesak berusaha melawan, ia menangkis sabetan celurit menggunakan tangan hingga mengalami luka.
"Tangan kiri korban mengalami luka bacok, setelah korban tidak berdaya para pelaku membawa kabur sepeda motor korban," ucapnya.

Setelah pelaku kabur mebawa sepeda motor korban, warga setempat tiba di lokasi dan langsung membawa anggota Brimob tersebut ke rumah sakit tedekat.
"Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Jatisampurna dan saat ini masih dalam penyelidikan," ungkapnya Erna.
Adapun kendaraan milik korban yang dirampas pelaku yakni, Honda Beat warna cokelat tahun 2021 dengan nomor polisi B-3389-ESS.
Alasan Anggota Brimob Tak Mampu Berbuat Banyak Saat Duel
Terungkap alasan mengapa anggota Korps Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso tak mampu berbuat banyak ketika berduel melawan komplotan begal di Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat kejadian tersebut Aipda Edi tidak membawa senjata untuk membela diri.
"Enggak (bawa senjata) karena dia bagian administrasi," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Sementara itu, Zulpan mengungkapkan, Aipda Edi masih menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka bacok.
"(Korban) masih dirawat di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Baca juga: Otak Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Anak di Bawah Umur, Ditangkap saat Asyik Nongkrong
Baca juga: Anggota Brimob Sampai Merangkak Minta Tolong, Warga Malah Acuh Padahal Sudah Terkapar Usai Dibegal
Di sisi lain, Zulpan menyebut modus komplotan begal ini adalah mencari tempat sepi dan beraksi pada malam hingga dini hari.
"Mereka tentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu dan tiga orang kendarai sepeda motor berboncengan. Di depan bawa motor, dan di tengah juga belakang bawa celurit," jelas Zulpan.
Diketahui, peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Zulpan mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
Aksi pembegalan ini diotaki oleh MH yang berstatus anak di bawah umur.
"Kemudian kedua inisial RMI, perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Selain itu, tersangka berinisial AM juga berperan mengambil motor korban.
Motor hasil curian itu disimpan oleh tersangka RH. Ia juga yang ditugaskan menjual motor korban secara online.
Baca juga: Anggota Brimob Dibuat Tak Berdaya oleh Komplotan Begal di Bekasi, Ini Peran Kelima Tersangka
"Sedangkan tersangka MAL perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan," ungkap Zulpan.
Ia mengatakan, para tersangka berniat foya-foya menggunakan uang hasil menjual motor korban.
"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjual belikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," kata Zulpan.

Sayangnya, kelima tersangka begal itu sudah tertangkap lebih dulu sebelum sempat berpesta.
"Untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol, dan foya-foya," ungkap Zulpan.
Dari penangkapan kelima tersangka, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa 2 celurit, motor korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Kelima tersangka begal terhadap anggota Brimob itu dijerar Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)