3 Kejadian Dipicu Depresi: Briptu Christy hingga Polisi Lompat Angkot, Aksi Novi Amelia Mengejutkan

Namun, kejadian paling mengejutkan adalah aksi bunuh diri model majalah dewasa Novi Amelia dari lantai 8 Apartemen Kalibata City.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Kolase foto Briptu Christy dan Gedung Grand Kemang Hotel. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga kejadian dipicu depresi terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir dan menjadi sorotan publik.

Diawali polwan Polresta Manado Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (25) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran hampir tiga bulan meninggalkan tugas sebagai anggota Polri atau desersi

Pelariannya berakhir setelah diamankan propam di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Februari 2022.

Lalu, aksi seorang pria berseragam polisi melompat dari angkot di bilangan Matraman Jakarta Timur dan belakangan diketahui dia adalah anggota Polres Metro Jakarta Utara, M Syarif Hidayatulloh (26).

Namun, kejadian paling mengejutkan adalah aksi bunuh diri model majalah dewasa Novi Amelia dari lantai 8 Apartemen Kalibata City.

Baca juga: Lompat dari Angkot hingga Luka Berat, Polisi Depresi Itu Sempat Mencabut Infus di RS Polri

Berikut tiga kejadian di Jakarta dipicu depresi di Jakarta sepekan terakhir yang dirangkum TribunJakarta.com:

  

1. Briptu Christy Desersi Tiga Bulan hingga Tinggalkan Anak dan Suami

Kolase Briptu Christy saat mengenakan seragam dinas Polri dan pakaian sipil.
Kolase Briptu Christy saat mengenakan seragam dinas Polri dan pakaian sipil. (Kolase Tribun Jakarta)

Briptu Christy menghilang sejak 15 November 2021.

Seorang polwan Polresta Manado Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (25) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak 31 Januari 2022.

Hal itu dikarenakan polwan tersebut meninggalkan tugas alias desersi sejak 15 November 2021.

Pelarian Polwan Polresta Manado Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (25) berakhir setelah diamankan propam Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Februari 2022.

Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: 2 Keinginan Dorce Tak Terwujud, Ustaz Anan Singgung Masalah Wasiat: Gak Ada Hitam di Atas Putih

Hampir tiga bulan meninggalkan tugas sebagai anggota Polri atau desersi. Tiga bulan dalam pelarian tugas, keberadaannya sempat terendus di Kendari Sulawesi Tenggara, namun akhirnya ditangkap di Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved