Kali Mampang Disebut Terakhir Dikeruk 2017, Sudin SDA Jaksel:Kami Sudah Action sebelum Digugat Warga
Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung, mengatakan pihaknya telah melakukan pengerukan lumpur secara berkala.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan membantah pernyataan warga yang menyebut pengerukan Kali Mampang terakhir kali dilakukan pada 2017.
Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung, mengatakan pihaknya telah melakukan pengerukan lumpur secara berkala.
Bahkan, ia menyebut pengerukan sudah dilakukan sebelum warga Pondok Jaya, Pela Mampang, melayangkan gugatan.
"Kami sudah action sebelum ada gugatan itu," kata Junjung saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Menurut Junjung, pengerukan Kali Mampang merupakan bagian dari pemeliharaan dan sebagai pengendalian banjir.
Baca juga: Warga Menang di Pengadilan, Anies Wajib Bangun Turap dan Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas
"Ini merupakan tugas kami untuk melakukan pemeliharaan," ujar dia.
Sebelumnya, warga Mampang Prapatan, Tri Andarsanti Pursita, menyebut pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan, terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.
Perempuan yang biasa disapa Sita itu merupakan satu dari tujuh penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir akibat luapan Kali Mampang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan sebagian tuntutan warga.
Anies pun diperintahkan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Sita menuturkan, wilayah tempat tinggalnya pernah terendam banjir setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021.
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter," kata Sita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Yulyanah Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Keluarga Korban akan Disantuni Rp 50 Juta
Sita berharap dengan dikabulkannya gugatan warga oleh PTUN, pengerukan di Kali Mampang bisa dilakukan secara rutin.
"Juga penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," ujar dia.
Sesuai hasil putusan PTUN, Anies diminta menuntaskan pengerukan Kali Mampang dan membangun turap di wilayah Pela Mampang yang dilintasi aliran kali.
"Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," demikian bunyi putusan tersebut.