Rotasi Jabatan, Ketua Komisi B dan Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Diganti

DPRD DKI Jakarta melakukan rotasi sejumlah legislator di Komisi A, B & E. Posisi Ketua Komisi B yang semula diisi Abdul Aziz kini diganti oleh Ismail.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
DPRD DKI Jakarta melakukan rotasi sejumlah legislator di Komisi A, B & E. Posisi Ketua Komisi B yang semula diisi Abdul Aziz kini diganti oleh Ismail. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta melakukan rotasi sejumlah legislator di Komisi A, B, dan E.

Posisi Ketua Komisi B yang semula diisi Abdul Aziz kini digantikan oleh Ismail.

Sebelumnya, Ismail merupakan anggota dari Komisi B DPRD DKI Jakarta bidang perekonomian.

Sedangkan Abdul Aziz kemudian menjadi anggota Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Keputusan soal pergantian Ketua Komisi B ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD DKI Nomor 105 Tahun 2022.

Baca juga: Warga Adukan Danau Duta Harapan Tak Terurus, Ketua DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Segera Turun Tangan

Selain itu, posisi Sekretaris Komisi A yang membidangi pemerintah juga turut dirotasi.

Kini posisi tersebut diisi oleh Karyatin Subiantoro menggantikan Nasrullah yang kemudian bertukar posisi sebagai anggota.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI, Rabu (5/1/2022).
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI, Rabu (5/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Kemudian, Suhud Alynudin bertukar posisi dengan Abdul Aziz di Komisi B DPRD DKI.

Sebagai informasi tambahan, keempat Legislator Kebon Sirih yang dirotasi ini merupakan anggota Fraksi PKS.

Diberitakan sebelumnya, politisi PKS Abdul Aziz mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Keputusan ini sudah diajukan secara lisan dua bulan lalu oleh Abdul Aziz lewat partainya.

Baca juga: Anak Buah Anies Skak Ketua DPRD Soal Pernyataan Menohok Pembangunan Sirkuit Formula E: Tepat Waktu

"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode (di DPRD DKI) akan dirolling posisinya," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Ia menyebut, keputusan ini diambil lantaran Abdul Aziz ingin fokus kuliah menyelesaikan masa studi S2 di Universitas Indonesia.

Pasalnya, selama ini ia mengaku kesulitan membagi waktu antara kuliah doktornya dan pekerjaannya sebagai anggota dewan Kebon Sirih.

"Berat kalau pegang dua-duanya, apalagi saya juga Sekjen PKS DKI yang bertanggungjawab pada pemenangan PKS DKI di 2024," ujarnya.

Ia pun membantah bila alasan pengunduran dirinya ini lantaran ada desakan dari koleganya untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi B.

Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI, Senin (24/1/2022)
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI, Senin (24/1/2022) (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Desakan itu muncul setelah Abdul Aziz tiba-tiba mengeluarkan surat rekomendasi kepada Transjakarta atas rentetan kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Imbasnya, sejumlah anggota Komisi B melaporkan Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

"Saya berterimakasih pada teman-teman yang mengajukan karena memang saya sudah mengajukan untuk mengundurkan diri, tapi sampai dengan sekarang belum diizinkan oleh partai," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved