Cerita Kriminal

Pulang Merantau, Ibu Ini Terima Kenyataan Pahit Anaknya Sejak SD Sampai SMK Dinodai Orang Dekat

Seorang ibu harus menerima kenyataan pahit anaknya menjadi korban rudapaksa sejak duduk di bangku SD hingga SMK.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Seorang ibu harus menerima kenyataan pahit anaknya menjadi korban rudapaksa sejak duduk di bangku SD hingga SMK. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ibu harus menerima kenyataan pahit anaknya menjadi korban rudapaksa sejak duduk di bangku SD hingga SMK.

Diketahui, kasus rudapaksa itu terjadi saat sang ibu pergi merantau ke Kalimantan.

Pelaku berinisial S (38) pun mencabuli anak tirinya.

Kini ayah tiri yang tercatat sebagai warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang telah diringkus Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan kasus ini terungkap setelah sang ibu pulang karena diminta korban.

Baca juga: Bukan Enak Tapi Malah Tragis, Pria Beristri Ngumpet di Plafon Usai Coba Nodai Siswi SMA di Kontrakan

"Kejadian bermula saat sang ibu diminta korban segera pulang kerumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP, di Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang" ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Dirumah saksi, sang ibu bertemu korban. Di sinilah, korban menceritakan apa yang dialami selama 10 tahun terakhir.

"Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku, sejak korban kelas 4 SD sampai kelas 11 SMK," jelas kapolres.

Selain itu, pelaku juga mendokumentasikan alat kelamin korban menggunakan ponsel.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Nodai Santri yang Masih di Bawah Umur, Modus Pijat Kaki Sampai Tak Bisa Tahan Nafsu

Korban mengaku, S selalu mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami," imbuhnya.

Saat ini, S telah diamankan polisi. Yovan mengatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! 8 Tahun, Ayah di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved