Cerita Kriminal
Pimpinan Ponpes Nodai Santri yang Masih di Bawah Umur, Modus Pijat Kaki Sampai Tak Bisa Tahan Nafsu
Pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melecehkan santriwatinya.
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKABUMI - Pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melecehkan santriwatinya.
Tindakan asusila itu berawal saat korban mengeluh sakit di bagian kakinya.
Pelaku kemudian mengupayakan pertolongan dengan memijat korban.
Di saat itulah, pelaku tak bisa menahan nafsu hingga menodai korban.
WA (37) oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang rudapaksa santriwati ternyata pimpinan pesantren yang dia kelola.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan peristiwa tersebut.
Baca juga: Setiap Santri Korban Ustaz Herry Wirawan Punya Kisah Mengerikan, Emosi Meledak hingga Ogah Urus Bayi
Ia mengatakan, WA rudapaksa santriwati di ponpes yang ia pimpin.
Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata AKP I Putu Hermawan dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (12/2/2022).

Menurut AKP I Putu Hermawan, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan.
"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca juga: Muncul Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Korban Tewas Mulut Dilakban di Bekasi, Ini Kata Polisi
Kasus guru ngaji rudapaksa santriwati ini menambah panjang daftar kasus serupa, setelah sebelumnya publik digegerkan dengan kasus guru ngaji Herry Wirawan rudapaksa santriwati.
Saat ini, kasus Herry Wirawan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu putusan hakim.
Baca juga: Terbawa Hawa Nafsu, Bos Warteg di Bekasi Rudapaksa Karyawannya yang Masih Belia
Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Kembali Terjadi, Kali ini di Sukabumi