Emoh Nikmati Bau Sepanjang Hari hingga Kena Penyakit, Warga Rorotan Demo Tolak Pembangunan FPSA

"Polusinya itu bisa tadi, gas emisi, partikel debu zat kimia, apa ya istilahnya bau sampah, limbah B3, dan sebagainya," sambung dia.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Sejumlah warga dari RW 12 dan RW 13 Rorotan menggelar unjuk rasa di Jalan Boulevard Kirana, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (20/2/2022), menolak rencana pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Sejumlah warga dari RW 12 dan RW 13 Rorotan menggelar unjuk rasa di Jalan Boulevard Kirana, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (20/2/2022).

Warga menolak rencana pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) yang bertempat di lahan kosong wilayah RW 13 Kelurahan Rorotan.

Penolakan itu dikarenakan lahan untuk FPSA ini sangat dekat dengan permukiman sehingga dapat membawa dampak buruk bagi warga jika rencana itu terealisasi.

Spanduk penolakan pun dibentangkan sembari warga meneriakan aspirasi mereka di jalanan depan lahan yang akan dibangun sebagai tempat FSPA.

Spanduk itu bertuliskan, "Kami Warga Rorotan RT 02 RW 12 dan RW 13 Rorotan Kirana Legacy Menolak dengan Tegas Rencana Pembangunan Fasilitas FPSA di Wilayah Kami".

Baca juga: Pengolahan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Dibenahi, Wagub DKI Janji Hadirkan Teknologi Canggih

Seorang perwakilan warga, Alamsyah mengatakan, penolakan ini berasal dari sedikitnya dua RW yang berdekatan dengan lahan pembangunan FPSA.

"Kami sangat tegas menolak. Kami warga yang terdampak secara langsung atau tidak langsung itu mungkin sekitar dua sampai tiga RW. Dua di Rorotan, RW 12 dan RW 13, sama di wilayah Kelurahan Marunda," kata Alamsyah di lokasi.

Masterplan dari pembangunan pengolahan sampah dalam kota Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, yang sempat diproyeksikan selesai pada tahun 2022 mendatang.
Masterplan dari pembangunan pengolahan sampah dalam kota Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, yang sempat diproyeksikan selesai pada tahun 2022 mendatang. (Dok. Jakpro)

Keberadaan FPSA nantinya, dianggap Alamsyah, akan memberikan sejumlah dampak negatif kepada warga di sekitarnya.

Apalagi, lokasi FPSA berada di tengah-tengah permukiman.

Dampak pertama terkait lingkungan, di mana proses pengolahan sampah nantinya dinilai bisa menimbulkan polusi atau bau sampah.

"Prosesnya kan pakai insinerator, ada pembakaran sampah, di mana berdasarkan kajian kami itu bahwa nanti akan dihasilkan beberapa polusi," kata Alamsyah.

"Polusinya itu bisa tadi, gas emisi, partikel debu zat kimia, apa ya istilahnya bau sampah, limbah B3, dan sebagainya," sambung dia.

Baca juga: Warga Menang di Pengadilan, Anies Wajib Bangun Turap dan Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas

Dampak terkait lingkungan ini lah yang dikhawatirkan bisa memunculkan penyakit-penyakit tertentu bagi warga sekitar.

Warga juga menilai keberadaan FPSA bisa memperburuk keindahan di lokasi sekitar perumahan.

Begitu pula lalulintas yang ditakutkan akan mengalami kemacetan ketika nantinya truk sampah bolak balik melintas di sana.

Pemulung sedang mencari sampah di antara alat-alat berat yang membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi.
Pemulung sedang mencari sampah di antara alat-alat berat yang membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi. (Wartakota/Ichwan Chasani)

"Kondisi kapasitasnya sempit dan sudah macet, karena di kami ini lalulintas truk atau kontainer truk di sini itu macet parah, bayangin di tambah arus lalu lintas truk sampah yang 1.300 ton itu kurang lebih sekitar 20 sampai 30 lebih dump truck," kata Alamsyah.

"Pasti akan menurunkan ketertiban dan kenyamanan, secara keindahan dan estetika pun pasti akan turun drastis ya, sebagus-bagusnya sampah diolah dengan teknologi sehebat apapun ya pastinya akan bau sama kotor," tegas dia.

Di tengah penolakan yang tegas, warga juga meminta pemerintah memindahkan lahan yang rencananya dibangun FPSA itu ke lokasi yang lebih strategis, seperti lahan-lahan kosong di kawasan Kanal Banjir Timur.

Adapun berdasarkan penuturan warga, lahan yang akan dibangun FPSA ini sebelumnya merupakan milik pengembang, yakni PT Nusa Kirana.

Kemudian, lahan tersebut diambil alih Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Baca juga: Cuma Berlangsung 5 Hari, Mulai Besok Warga Kota Tangerang Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Pembangunan Sarana Jaya (Perumda) selaku BUMD DKI Jakarta telah menerima penugasan Penyelenggaraan FPSA sesuai Pergub Nomor 71 tahun 2020 dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2020.

PT Sarana Jaya ditugaskan membangun FPSA wilayah Layanan Timur dan wilayah Layanan Selatan, di mana lahan untuk FPSA wilayah Layanan Timur lokasinya berada di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved