Bukan Cuma Buat Berobat, BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah, hingga Buat SIM
Aturan baru! Pemerintah menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022.
Editor:
Muji Lestari
Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.
Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diintruksikan untuk:
a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;
b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.