Bukan Cuma Buat Berobat, BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah, hingga Buat SIM

Aturan baru! Pemerintah menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aturan baru! Pemerintah menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022.

Penggunaan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah diterapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut dintruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah & Rumah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan, Disebut Mengada-ada

Diwartakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasioanl (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

"Benar," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Adapun BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melakukan ibadah haji, umrah serta menjadi syarat bagi warga yang ingin membuat SIM, STNK, dan lain sebagainya.

Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di HP, Bisa Lewat WA hingga Facebook

Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Ibadah Haji dan Umrah

BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi warga yang akan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.

Menteri Agama diintruksikan untuk:

a. Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;

b. Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan

c. Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Panduan Pindah Kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM dan STNK

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved