Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah & Rumah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan, Disebut Mengada-ada

Ia juga khawatir ke depannya BPJS Kesehatan akan menjadi syarat keperluan masyarakat lainnya.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews
Kolase Presiden Joko Widodo dan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai 1 Maret 2022, pemerintah mewajibkan warga yang melakukan jual beli tanah dan rumah untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pun telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah.

Persyaratan adanya BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah dan rumah ini disebut pemerintah sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Alasannya, katanya untuk memastikan pelayanan kesehatan rakyat tercover asuransi kesehatan di BPJS Kesehatan.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib.

"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," bunyi salinan surat tersebut tertanggal 16 Februari 2022.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fraksi PKS: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR

Merujuk pada Nomor 1 Tahun 2022 , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan," lanjut isi surat.

Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan adanya ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Ilustasi jual beli tanah
Ilustasi jual beli tanah (tribunjualbeli.com)

Menurut Taufiq, mulai 1 Maret 2022 seluruh kegiatan transaksi jual beli tanah di wilayah Indonesia wajib mencantumkan BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah Inpres Nomor 1 tahun 2022.

Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Alasan Uang JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tak Bosan Tindas Buruh

Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah menurut Taufiq, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved