Iuran BPJS Kesehatan Naik, Fraksi PKS: Pemerintah Abaikan Hasil Rapat dengan DPR
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai, pemerintah dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai, pemerintah dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan mengabaikan kesimpulan hasil rapat dengan Komisi IX DPR terkait tarif iuran BPJS Kesehatan pada 24 November 2020.
Mufida mengatakan, dalam rapat tersebut, Komisi IX meminta DJSN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga guna mempertimbangkan relaksasi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sehingga tidak ada kenaikan iuran pada 2021.
TONTON JUGA:
"Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan dan sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan yang diminta oleh BPJS Kesehatan," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2020).
Baca juga: Usai Monkey D Luffy Giliran Roronoa Zoro Serang Kaido, Simak Bocoran Manga One Piece Chapter 1001
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Hirup Udara Bebas 8 Januari 2021
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai 7 Januari 2021 Via www.pln.co.id atau WA
Baca juga: Simak Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini, Berikut Cara Tukar dan Klaim Hadiah
Mufida mengatakan, kenaikan tarif kelas III memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP kelas III, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan, akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mufida berharap, pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami masyarakat.
"Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III," pungkasnya.
Sebelumnya, terhitung mulai Jumat (1/1/2021), iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Dilansir Tribunnews.com, kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori PBPU dan Bukan Pekerja BP.
Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.
Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.
Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.
Namun mulai 1 Januari 2021, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.